Hukum

KPK Panggil Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana Terkait Korupsi Proyek Infrastruktur

Channel9.id-Jakarta. KPK memanggil Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, dalam korupsi proyek infrastruktur.

Jarot dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 Fathor Rachman.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FR (FathorRachman),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (17/12).

Selain Jarot, KPK memanggil karyawan PT Waskita Karya, Marsudi. Ia juga dipanggil sebagai saksi untuk Fathor Rachman.

Diketahui, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Meski tak melakukan pekerjaan, perusahaan itu tetap mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya. Uang tersebut kemudian dikembalikan empat perusahaan subkontraktor itu kepada dua tersangka tersebut. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 186 miliar.

Setidaknya ada 14 proyek infrastruktur yang terkait kasus ini. Antara lain proyek Bandara Kualanamu, proyek Tol JORR seksi W1, Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, hingga proyek PLTA Genyem, Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

75  +    =  76