Channel9.id-Jakarta. Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpomenetapkan tanaman ganja ditetapkan sebagai tanaman obat binaan Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.
Ganja atau yang bernama latin Cannabis Sativa masuk dalam komoditas tanaman obat di bawah Direktorat Jenderal Hortikultura.
“Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” demikian bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan yang dikutip dari laman Kementerian Pertanian, Sabtu (29/08).
Ada 66 jenis tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura. Selain ganja, jenis tanaman obat lain yang dibina antara lain kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hingga purwoceng.
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum ketujuh.
Di Indonesia, ganja termasuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.
UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.
Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.
Beberapa negara melegalkan ganja untuk digunakan sebagai obat, diantaranya Chilli, Belanda, Italia, Turki, Thailand, Kanada, dan Amerika Serikat.