Suharso
Uncategorized

Menteri Bappenas Minta Kepala Daerah yang Bermain Angka Inflasi Dihukum

Channel9.id, Jakarta – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Pengerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa meminta agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memberikan hukuman bagi para kepala daerah yang bermain angka inflasi.

“Ini harus disentil daerah yang seenaknya saja, yang ngawur seperti itu. Tapi angka BPS yang kami miliki enggak bisa disulap sedemikian rupa. Kalau memang benar-benar tidak memenuhi, tidak dikasih insentif. Kalau dia bohong, dia dapat hukuman,” tegas Suharso kepada awak media, Selasa (1/9/2024).

Suharso mengakui sejumlah kepala daerah mengakali angka inflasi wilayahnya.  Suharso tidak menampik bahwa akal-akalan para pemimpin daerah tersebut demi mendapatkan insentif dari Bendahara Negara yang diberikan rutin setiap tiga bulan.

“Ada [datanya], ya lumayan lah [jumlahnya],” jawab Suharso.

Untuk diketahui, setiap tiga bulan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif sekitar Rp6 miliar— Rp10 miliar ke pemerintahan daerah yang terbukti berhasil mengendalikan inflasi.

Sebelumnya, Tito menyebutkan para kepala daerah memiliki modus tersendiri untuk mengakali angka inflasi agar tetap rendah di wilayah yang dipimpinnya. Mantan Kapolri tersebut mengungkapkan, kepala daerah akan membuat pasar murah dadakan sebelum BPS melakukan survei di pasar tersebut. Dengan begitu, harga-harga komoditas bisa murah meski tidak mencerminkan kenyataan sebenarnya.

“Modus barunya, rekan-rekan kepala daerah ini langsung datangi kantor BPS di kabupaten/kota masing-masing, ‘Tolong dong bikin angkanya bagus kami!’ Begitu,” ungkap Tito dalam acara Anugerah Hari Statistik Nasional 2024 seperti yang disiarkan kanal YouTube BPS Statistics, Kamis (26/9/2024).

Selama ini dirinya menerapkan hukuman bagi kepala daerah yang terbukti gagal kendalikan inflasi. Terburuk, dia akan memecat penjabat kepala daerah yang gagal kendalikan inflasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  52  =  54