Hot Topic

Menteri Dalam Negeri Bentuk Satgas Covid-19 sampai Tingkat RT

Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membentuk Satuan Tugas Covid-19 daerah hingga tingkat rukun tetangga (RT). Satgas baru ini dibentuk sebagai perpanjangan tangan satgas pusat di daerah. Pembentukannya dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020. Langkah ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

“Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan dapat segera mengambil langkah-langkah kebijakan strategis,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, Jumat, 18 September 2020.

Safrizal menjelaskan satgas daerah berada di bawah koordinasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Satgas di tingkat provinsi dipimpin gubernur, sedangkan di tingkat kabupaten/kota dijabat bupati dan wali kota. Setelah penunjukan ini, ketua satgas di kabupaten/kota langsung ditugaskan untuk membentuk satgas-satgas di tingkat yang lebih kecil hingga tingkat RT.

Satgas tersebut setidaknya terdiri dari satu ketua, satu bendahara, satu sekretaris dan empat seksi. Seksi yang dimaksud adalah komunikasi, informasi, dan edukasi; kesejahteraan sosial; kesehatan; serta penegakan hukum dan pendisiplinan. “Membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta memerintahkan camat untuk mengoordinasikan pembentukan Satgas Penangangan Covid-19 tingkat Desa, Dusun, RW, RT sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kearifan lokal daerah,” ujar Safrizal.

Safrizal menuturkan keberadaan Satgas Covid-19 daerah menggantikan gugus tugas daerah. Pembentukan satgas diminta dilakukan sebelum Rabu, 30 September 2020.

Kasus positif Covid-19 di Indonesia per Jumat, 18 September 2020, bertambah 3.891 orang sehingga total mencapai 236.519 kasus. Dari jumlah itu 170.774 dinyatakan sembuh dan 9.336 meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

65  +    =  70