Channel9.id-Jakarta. Setelah Sri Untari didaulat menjadi Ketua Umum Dekopin oleh peserta Munas yang digelar di Makassar pada 11-14 November 2019 lalu, kepengurusan Dekopin mengunjungi Menteri Koperasi hari ini, Senin (18/11) di Jakarta.
Sri Untari dipilih oleh peserta Munas dalam proses yang sesuai dengan Anggaran Dasar(AD) secara sah ini sangat yakin Dekopin dapat dikembalikan kepada marwahnya, setelah tersandera hampir seperlima abad oleh Nurdin Halid.
Dalam pertemuan tersebut Sri Untari meminta pemerintah untuk menolak kepengurusan Dekopin yang justru mengabaikan Keppres 6/2011.
“Ini bentuk nyata pembangkangan pada aturan main yang telah disyahkan oleh Presiden, bahkan perubahan AD dilakukan pada saat pimpinan Dekopin sudah demisione,” ujar Sri Untari.
Ia melanjutkan, karena semua produk Munas Makassar yang diselenggarakan oleh Nurdin Halid cacat hukum, maka Sri Untari meminta kepada Menteri Koperasi untuk menolak pengesahan AD yang cacat hukum tersebut.
“Sementara bagi kami, AD yang sesuai dengan Keppres No.6/2019 masih relevan untuk dilaksanakan,” ujar Sri Untari.
Dia lantas menunjuk Ferry Juliantono, Ketua Umum Inkoppas, sebagai Pelaksana Harian Dekopin.
Ferry disepakati oleh Rapat Paripurna Pimpinan Dekopin sesuai Keppres 6/2019 yang pertama diselenggarakan untuk mempersiapkan pelaksanaan Munas Luar Biasa Dekopin. Hal ini dilakukan untuk mempertegas wibawa Keppres No.6/2019 sebagai produk hukum negara.
Ferry Juliantono yang ditunjuk menjadi pelaksana harian ini optimis bisa mengembangkan organisasi Dekopin ini sesuai dengan fungsin dan tugas organisasi.
“Jalankan saja organisasi sesuai dengan AD/ART maka pasti akan berjalan dengan baik. Tugas Dekopin ke depan adalah bekerjasama dengan pemerintah untuk mengembangkan koperasi,” ujar Ferry.
Ia melanjutkan, tugas konstitusional dan perintah imperatif dari konstitusi yang menugaskan kepada negara untuk menyusun sistem ekonomi yang sesuai dengan pasal 33.
“Dan jawabannya adalah koperasi. Jadi, pasal 33 adalah perintah revolusi konstitusi utk menyusun sistem ekonomi koperasi, setelah penghancuran sistem ekonomi kolonial. Itu saja tugas Dekopin, jangan ke mana-mana,” tegas Sri Untari.