Channel9.id-Jakarta. Setelah didaulat sebagai Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari berkunjung dan diterima oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, di kantor Menteri Koperasi Jalan Rasuna Said, Kawasan Kuningan Jakarta, Senin (18/11/19).
Untari yg dipilih oleh peserta Musyawarah Nasional Dekopin di Makassar pada 11-14 November 2019 lalu. Untari dipilih dalam proses yang sesuai dengan Anggaran Dasar Dekopin. Dalam kesempatan itu, Untari optimisi dapat mengembalikan marwah organisasi setelah tersandera hampir seperlima abad oleh pengurus lama dibawah Nurdin Halid.
Dalam pertemuan tersebut Sri Untari meminta pemerintah untuk menolak kepengurusan Dekopin yang justru mengabaikan Keppres No 6 tahun 2011. “Ini bentuk nyata pembangkangan pada aturan main yg telah disahkan oleh Presiden,” ujar Sri Untari.
Bahkan perubahan Anggaran Dasar itu dilakukan pada saat pimpinan Dekopin sudah demisioner.
Karena semua produk Munas Makassar yg diselenggarakan oleh Nurdin Halid cacat hukum, maka Sri Untari meminta kepada Menteri Koperasi untuk menolak pengesahan AD yg cacat hukum tersebut. “Sementara bagi kami, AD yg sesuai dengan Keppres No.6/2019 masih relevan utk dilaksanakan,” ujar Sri Untari yang menunjuk Ferry Juliantono, Ketua Umum Inkoppas, sebagai Pelaksana Harian Dekopin.
Ferry disepakati oleh Rapat Paripurna Pimpinan Dekopin yg sesuai Keppres 6/2019 yg pertama diselenggarakan utk mempersiapkan pelaksanaan Munas Luar Biasa Dekopin utk mempertegas wibawa Keppres No.6/2019 sebagai produk hukum negara.
Ferry Juliantono yg ditunjuk menjadi pelaksana harian ini optimis bisa mengembangkan organisasi Dekopin ini sesuai dengan fungsi dan tugas organisasi. “Jalankan saja organisasi sesuai dengan AD/ART maka pasti akan berjalan dengan baik,” ujar Ferry.

Tugas Dekopin ke depan adalah bekerjasama dengan pemerintah utk mengembangkan koperasi.
Tugas konstitusional dan perintah imperatif dari konstitusi yg menugaskan kepada negara untuk menyusun sistem ekonomi yang sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Dan jawabannya adalah koperasi.
Jadi, pasal 33 adalah perintah revolusi konstitusi utk menyusun sistem ekonomi koperasi, setelah penghancuran sistem ekonomi kolonial, ujar Sri Untari. Itu saja tugas Dekopin, jangan ke mana-mana, katanya penuh semangat.