Hot Topic

Menteri Mahfud MD Apresiasi Penangkapan Nurhadi

Channel9.id-Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Buronan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 ditangkap Senin lalu.

“Saya turut gembira dan salut kepada KPK. Itu membuktikan bahwa KPK bekerja serius mengurus Nurhadi,” kata Mahfud, Rabu, 3 Juni 2020.

Menurut Mahfud, penangkapan terhadap Nurhadi itu membuktikan beberapa hal antara lain anggapan bahwa Nurhadi dilindungi orang kuat adalah keliru. Komisi antirasuah bekerja, lanjut dia, bekerja tanpa ribut-ribut.

KPK menangkap tersangka Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH), di sebuah rumah di Simprug, Jakarta, Selatan, Senin malam, 1 Juni 2020. “Di sebuah rumah di daerah Simprug, Jakarta Selatan. Tidak ter-confirm kalau rumah yang bersangkutan yang jelas saat penggeledahan di sana ada tersangka NHD dan RH beserta istri dan anak-anaknya serta pembantu,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Selasa, 2 Juni 2020. Saat penangkapan, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, untuk diperiksa.

Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019. Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Nawawi Pomolango berharap Hiendra Soenjoto (HS) segera menyerahkan diri. “HS belum ditemukan. Kami berharap HS segera menyerahkan diri karena terus bersembunyi akan semakin menyulitkan yang bersangkutan, KPK akan terus memburunya,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  1  =