Channel9.id-Jakarta. Komisi VIII DPR melakukan rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmavati. I Gusti Ayu menjelaskan kesepakatan terakhir terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS).
“Hingga rapat terakhir 25 September 2019 yang merupakan rapat panja pemerintah dengan komisi VIII DPR dengan hasil menyepakati untuk pembentukan tim perumus dan menyepakati substansi RUU P-KS, meliputi pencegahan, perlindungan dan rehab,” kata I Gusti Ayu di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11) .
RUU P-KS, kata I Gusti Ayu, juga disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya di periode 2019-2024.
“Serta pembahasan lebih lanjut mengenai RUU PKS sesuai dengan ketentuan pasal 71 (a), UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan akan di carryover pada masa periode yang baru 2019-2024,” ujarnya.
Mengetahui hal itu, anggota Komisi VIII Fraksi Gerindra Zainul Arifin mendorong RUU P-KS masuk dalam prolegnas prioritas. Kekerasan seksual, kata Zainal, membutuhkan aturan spesifik untuk melindungi korban.
“Diharapkan pada periode ini RUU PKS bisa masuk dalam program legislasi nasional dan segera disahkan oleh DPR RI. Kodisinya sudah darurat dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual saat ini sangat membutuhkan aturan ini dari segi perlindungan korban,” ujar Zainul.
Sedangkan, Anggota F-PDIP Diah Pitaloka menyatakan perdebatan terkait definisi RUU P-KS masih menjadi persoalan. Oleh karena itu, Diah meminta ada kesepakatan terlebih dahulu terkait cara pandang antara pemerintah dan DPR.
“Mengenai RUU P-KS, menjadi perdebatan adalah di kategori definisi. Kita kesulitan dalam cara pandang, tapi kalau di Baleg tergantung UU yang meliputinya. Semoga kita bisa menyelesaikan pembahasan RUU PKS, saya sangat senang Ibu bisa mendapat soul dan jiwanya dalam Kementerian ini. Saya sangat mendukung kinerja Ibu Menteri,” ujar Diah.