Hot Topic Hukum

Merasa Dirugikan, Panji Gumilang Gugat Mahfud Md Rp 5 Triliun

Channel9.id – Jakarta. Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman (Menko Polhukam) Mahfud Md secara perdata. Panji menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud Md yang dianggap berisi fitnah.

Gugatan itu dilayangkan Panji pada Senin (17/7/2023) ke Pengadilan Negeri (PN Jakpus) dan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan kabar gugatan Panji Gumilang itu. Ia mengatakan gugatan tersebut masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

“Iya gugatannya intinya PMH ya. Karena dianggap difitnah, itu aja intinya itu. Sama juga ke MUI. Ada juga ke MUI sama Abbas itu. Ada dua perkaranya Gumilang sekarang di sini,” ujar Zulkifli, Kamis (20/7/2023).

“Sidang dijadwalkan pada 31 Juli 2023,” tambahnya.

Gugatan itu terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus. Panji merasa dirugikan sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun,” bunyi petitum tersebut.

Selain itu, dalam gugatannya, Panji Gumilang merasa dirugikan oleh Mahfud dengan nilai kerugian imateril senilai Rp 5 triliun.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian: a. materil sebesar Rp 5 (lima rupiah), b. Imateril sebesar Rp 5.000.000.000.005 (lima triliun rupiah),” tulis isi gugatan Panji Gumilang.

Selain Mahfud Md, sebelumnya Panji Gumilang juga menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas serta MUI karena perbuatan melawan hukum. Dalam permohonannya secara perdata, Panji menggugat Anwar dan MUI untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun.

Berdasarkan keterangan di SIPP PN Jakpus, gugatan Panji Gumilang teregister dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan ini didaftarkan pada Rabu (6/7/2023).

“Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 rupiah dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan imateriel,” kata pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Babak Baru! Bareskrim Mulai Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  4  =