Channel9.id – Jakarta. Merasa ditipu, tersangka Djoko Tjandra melalui kuasa hukumnya berencana melaporkan terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan tersangka Andi Irfan Jaya terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan ke Kepolisian.
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Krisna Mukti menyampaikan kliennya merasa telah ditipu sebesar US$500.000 oleh keduanya tentang pembuatan fatwa Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu diperlukan supaya Djoko tidak dieksekusi oleh eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Uang sebesar US$500.000 tersebut hanya uang muka untuk mengurus fatwa MA. Kemudian setelah uang itu dikirim ke Andi Irfan Jaya, kliennya baru menerima action plan yang akan dijalankan Andi Irfan Jaya dan Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa MA.
“Kemudian, setelah dilihat action plan-nya itu Pak Djoko tidak setuju dan ditolak. Kemudian dikirim ke Anita Kolopaking dan bilang kalau ini penipuan. Kami sedang pertimbangkan untuk melaporkan hal ini,” katanya, Jumat (25/9).
Krisna menyampaikan, peran tersangka Andi Irfan Jaya dalam kasus ini adalah sebagai konsultan hukum kliennya. Menurut Krisna, Andi Irfan Jaya minta uang sebesar US$1 juta untuk jasa konsultasi dan keberhasilan action plan tersebut.
“Pak, kalau sepakat kami sebagai konsultannya dengan fee sekian (US$1 juta), saya minta 50 persen dulu,” kata Krisna menirukan bahasa Andi Irfan Jaya saat melobi Djoko Tjandra di salah satu restoran mewah di Jakarta.
Sekedar informasi, Djoko Tjandra telah diperiksa tim penyidik Kejagung sebagai saksi untuk tersangka Andi Irfan Jaya di Gedung Bundar pada Kamis 24 September 2020. Djoko Tjandra dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh tim penyidik berkaitan dengan action plan yang dibuat tersangka Andi Irfan Jaya.
(HY)