Opini

Merawat Nalar Demokrasi: Menimbang Batas Kebebasan dan Kritik

Oleh: Rizka Kiramulhayati

Channel9.id – Jakarta. Bagaimana mungkin suatu negara yang telah menyatakan dan diakui sebagai negara demokrasi justru kerap merasa terancam oleh beberapa patah kalimat kritikan yang dilontarkan oleh rakyatnya sendiri? Krisis demokrasi yang terjadi di Indonesia bukan lagi sebatas memperdebatkan kebijakan dan aturan di ruang parlemen, melainkan telah mencapai pada titik ancaman secara fisik di ruang publik.

Kasus ancaman berat, intimidasi, serta serangan nyata yang terjadi pada aktivis Andrie Yunus merupakan peringatan keras yang memberi tanda bahwa kebebasan berpendapat atau aspirasi telah mencapai batas merah yang melampaui norma hak asasi manusia.

Peristiwa ini menunjukkan sebuah transisi kekuasaan yang mencemaskan, di mana tindakan mengkritisi perilaku pemegang kekuasaan tidak lagi berada pada lingkup dialektika yang sehat dan terstruktur, melainkan dihilangkan secara penuh lewat ancaman berbahaya yang sengaja menghancurkan mentalitas rakyatnya dalam mengkritisi kebijakan negara.

Tragedi yang menimpa Andrie Yunus membawa kita pada titik permasalahan yang jauh lebih mendasar, seperti bagaimana respons negara dan aparat penegak hukum melihat teror semacam ini? Kerap kali, dalam berbagai kasus kekerasan terhadap pengkritik penguasa, penanganan hukum berjalan lambat dan terjebak dalam kesan melindungi kepentingan institusional ketimbang mencari keadilan substansial. Kelambanan dan ketidakmampuan negara dalam menjamin perlindungan dasar bagi warganya ini memperlihatkan sebuah anomali berbahaya. Alih-alih menjadi pelindung kebebasan sipil, aparat justru terjebak dalam pola pembiaran (omission) yang secara tidak langsung melegitimasi teror dan menciptakan ruang publik sebagai tempat yang berbahaya bagi siapapun yang memiliki perbedaan pandangan.

Jika kita menarik peristiwa penindasan ini berdasarkan sudut pandang filosofis politik barat melalui kerangka pemikiran John Stuart Mill dalam karyanya yang yaitu On Liberty (1859), tindakan represif aparat dan sikap pengabaian negara ini bukan hanya pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk pengkhianatan fundamental terhadap prinsip kebebasan berpendapat dan esensi dari masyarakat yang beradab. Pada bab pertama “On Liberty”, John Stuart Mill menjelaskan bahwa ancaman terhadap kebebasan berpendapat di dalam masyarakat era globalisasi bukan lagi berasal dari satu penguasa mutlak saja, tetapi berasal dari “tirani mayoritas” yang melampaui kekuasaan institusional.

Menurut Mill, kekuasaan yang sah secara moral tidak boleh dimanfaatkan sebagai alat legitimasi untuk menekan kenyamanan psikologis, ambisi politik, atau status quo penguasa atas individu dan kelompok yang bersikap kritis. Ketika seorang aktivis, mahasiswa, atau jurnalis melontarkan kritik terhadap kebijakan militerisme, pelemahan institusi hukum, atau praktik korupsi, tindakan tersebut sering dikriminalisasi dan dibungkam dengan kekerasan fisik.

Dalam perspektif Mill, kritik politik semacam itu murni masuk ke dalam wilayah ekspresi bebas dan kebebasan berpikir (liberty of thought and discussion) yang pada dasarnnya tidak menimbulkan kerugian fisik secara langsung (harm) terhadap hak fundamental orang lain. Yang terjadi di lapangan justru sebaliknya, ketidaksukaan pejabat publik atau institusi negara atas kritik yang dilayangkan justru diubah menjadi dalih ancaman keamanan nasional.

Jika kita mengkaji kasus penyerangan fisik, teror, dan kriminalisasi terhadap aktivis menggunakan prinsip dasar Mill, letak kesewenang-wenangan aparat terlihat sangat nyata dan tidak dapat terelakkan. Kritik bukan sebuah bentuk “harm” sebab pendapat kritis para aktivis hak asasi manusia dan elemen masyarakat sipil yang membongkar penyelewengan kekuasaan tidak pernah mendatangkan kerugian fisik atau pelanggaran hak asasi terhadap pihak manapun di masyarakat. Kritik tersebut adalah bentuk pengawasan publik yang sah dalam negara demokrasi.

Ironisnya, alih-alih melaksanakan fungsi aslinya sebagai pelindung masyarakat untuk mencegah ketidakamanan di tengah publik, negara melalui instrumen kekerasannya, justru bertindak sebaliknya. Pengabaian terhadap kasus air keras, intimidasi psikologis terhadap keluarga aktivis, hingga penangkapan sewenang-wenang justru menciptakan kerusakan fisik dan psikologis serta penderitaan bagi rakyat yang tengah menjalankan haknya dalam berekspresi.

Mill menekankan bahwa membungkam sebuah pendapat atau pandangan, sekalipun pendapat itu dianggap salah, radikal, atau mengganggu oleh penguasa pada masanya, tetaplah sebuah kejahatan intelektual yang merampas hak umat manusia, baik generasi sekarang maupun generasi masa depan.

Ketika negara memilih untuk memelihara ketakutan lewat teror fisik, kriminalisasi pasal karet, dan pembungkaman terstruktur, masyarakat secara keseluruhan dipaksa masuk ke dalam “selimut tidur intelektual”. Ruang publik menjadi steril dari perdebatan substansial, kritik dimatikan secara paksa, dan yang tersisa hanyalah kepatuhan semu (conformity) yang dibangun di atas fondasi rasa takut yang mencekam (chilling effect).

Mill menyadarkan kita bahwa derajat kesehatan sebuah rezim politik diukur dari seberapa besar ia mampu mentoleransi suara-suara paling kritis yang menggugat legitimasinya, bukan dari seberapa efektif ia membungkam perbedaan pendapat.

Jika negara terus memelihara cara-cara kekerasan dalam meredam oposisi dan kritik rakyat, maka yang hancur bukan hanya fisik atau masa depan para aktivisnya semata, melainkan fondasi moral Republik secara keseluruhan, menjadikan Indonesia berjalan mundur menuju kegelapan tirani kekuasaan.

Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional, FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  37  =  47