Meski di Luar Negeri, Bjorka Tetap Bisa Dijerat UU ITE
Techno

Meski di Luar Negeri, Bjorka Tetap Bisa Dijerat UU ITE

Channel9.id-Jakarta. Bjorka bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kendati dirinya ada di luar negeri. Hal ini ditegaskan oleh Ruby Alamsyah, CEO Digital Forensic Indonesia.

Ruby menjelaskan bahwa hal itu sebagaimana tercantum dalam UU No 11/2008 tentang ITE. Pada Pasal 2 ditegaskan bahwa UU bisa menjerat pelaku di luar negeri. Pasal ini berbunyi: “Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia,…”

“Meskipun kejadian di dalam dan luar Indonesia, itu ada keterangan jelas di UU ITE,” pungkas Ruby. Dengan demikian, di mana pun Bjorka, UU ITE tetap berlaku kepadanya. Ia menambahkan bahwa tinggal nanti aparat hukum membuktikan pasal mana yang dilanggar dalam kasus Bjorka.

Sebelumnya, Polri mengatakan bahwa Pasal 30 yang digunakan untuk kasus tersebut. Pasal ini berkaitan dengan akses ilegal terhadap sistem informasi.

Namun, menurut Ruby, pasal ini lebih cocok untuk Bjorka daripada Muhammad Agung Hidayatulloh alias MAH (21). Sebab MAH tak ikut meretas dan hanya membantu Bjorka untuk posting Telegram.

Diketahui, ada tiga unggahan di Telegram @bjorkanism yang menjerat MAH. Ini adalah kanal Telegram buatan MAH yang dibeli Bjorka seharga USD 100, yang dibayar dengan Bitcoin.

“Sah-sah aja pake pasal ini tapi harus membuktikan ada illegal access oleh MAH. Mesti pastiiin nih, kan dia katanya Cuma merepost postingan dan ancaman dari Bjorka,” pungkasnya.

Pada Senin (19/9) lalu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri mengatakan MAH dijerat sejumlah pasal dari UU ITE. “Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ,” kata Dedi.

Sebagai informasi, Pasal 30 berkaitan tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik. Sementara, Pasal 31 mengenai penyadapan sistem elektronik dan Pasal 46 berkaitan dengan ancaman pidana terhadap perbuatan Pasal 30 yaitu pidana 6 sampai 8 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  58  =  67