Nasional

Meski Dilarang TKN, Gibran Akan Penuhi Panggilan Bawaslu terkait Bagi-Bagi Susu

Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengungkapkan Gibran Rakabuming Raka bakal memenuhi panggilan klarifikasi hari ini Rabu 3 Januari 2024 pukul 13.00 WIB di Bawaslu Jakarta Pusat.

Padahal, ujar dia, pihaknya sudah melarang Gibran Rakabuming Raka untuk hadir pada panggilan klarifikasi tersebut karena surat dari Bawaslu Jakarta Pusat tidak memenuhi unsur kelayakan.

Namun, menurut Habiburokhman, Gibran tetap bersikukuh ingin hadir dan mengklarifikasi aksi bagi-bagi susu gratis di event car free day (CFD) beberapa waktu lalu.

“Makanya Mas Gibran kami sarankan tidak hadir karena surat panggilannya cacat secara formil dan tidak memenuhi unsur kelayakan, tetapi setelah kami berkoordinasi dengan baliau, ya beliau bersikeras untuk hadir,” ujarnya di Jakarta, Rabu (3/1/2023).

Habiburokhman mengklaim bahwa sampai saat ini pihak Bawaslu pusat sudah tidak menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan pemilu tersebut. Namun, sayangnya laporan itu malah ditindalanjuti oleh Bawaslu Jakarta Pusat.

“Jadi ini ibarat Mabes Polri menyatakan perkara ini tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran, namun sama Polres dibuat surat panggilan baru,” katanya.

Habiburokhman merasa bahwa Cawapres Gibran Rakabuming Raka tengah dikerjai oleh oknum dari Bawaslu Jakarta Pusat. Maka dari itu, pihaknya akan mempertanyakan landasan Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

“Saya tidak mengerti ya, apakah ada oknum Bawaslu Jakarta Pusat secara personal hanya ingin ngerjain wapres kami atau bagaimana, alasan hukumnya apa, nanti akan kita tanyakan saat hadir,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto mengatakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Aksi Gibran membagikan susu dalam acara Car Free Day (CFD) di Jakarta pada 3 Desember lalu membuat putra sulung Jokowi itu bisa dijerat Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  8  =  10