Hot Topic Hukum

Meski Disebut Penjahat, Luhut Akui Tak Dirugikan secara Materiil

Channel9.id – Jakarta. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak mengalami kerugian materiil dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Kasus ini sendiri saat ini masih dalam proses persidangan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

“Ya saya terus terang kerugian materiil mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat, saya dibilang lord, saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh Anda sebagai penjahat atau pencuri, itu kan Anda tidak bisa terima juga,” kata Luhut saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/6/2023).

Sebagai seorang mantan perwira TNI sekaligus orang tua, Luhut tidak terima dengan tudingan Haris-Fatia tersebut.

“Jadi Yang Mulia, itu menurut saya sebagai seorang tua, dan sebagai seorang bekas prajurit, prajurit saya di Kopassus sekian lama saya tidak terima perlakuan itu,” kata Luhut di hadapan ketua hakim Cokorda Gede Arthana.

Luhut juga mengaku merasa tersakiti dengan tuduhan memiliki bisnis di Papua. Menurut pengakuannya, ia tidak memiliki bisnis sebagaimana tuduhan Haris Azhar dan Fatia.

“Saya punya anak buah gugur di daerah operasi sudah banyak dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan bagi saya,” tuturnya.

Meski merasa sakit hati, Luhut mengaku bersedia jika harus dimediasi dengan Haris dan Fatia.

“Ya memang ada upaya juga (untuk damai) saya minta sendiri, terus terang kepada Kapolda, ‘tolong kalau bisa pak Kapolda dimediasi saja,” ujar Luhut.

Luhut pun mengaku sudah memberikan kesempatan dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf. Namun, keduanya tidak mengindahkannya.

Diberitakan sebelumnya, Luhut menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baiknya di PN Jaktim selama kurang lebih 5 jam.

JPU mendakwa aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru, Haris Azhar, melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Ia didakwa bersama Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanty.

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Jaksa menyatakan, Haris Azhar mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, buntut unggahan video di Youtube Haris Azhar pada 18 Januari 2021 lalu.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” kata Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Kemudian, pada Senin (22/5/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Haris Azhar dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

“Mengadili, eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim dalam sidang putusan sela di PN Jaktim,.

Dalam kasus ini, Haris didakwa bersama Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Duga Ada Campur Tangan Asing, Luhut Bakal Audit Semua LSM

Baca juga: Kasus Haris Azhar dan Fatia M, Luhut: Kita Buktikan di Pengadilan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =