Migrasi Siaran TV Analog ke Digital Tetap Digelar 2 November Ini
Techno

Migrasi Siaran TV Analog ke Digital Tetap Digelar 2 November Ini

Channel9.id-Jakarta. Seluruh siaran TV analog tetap disuntik mati pada 2 November 2022 nanti. Demikian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan.

Adapun kepastian merupakan respons atas putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan ini berisi pembatalan sewa slot multipleksing untuk siaran TV digital.

“Keputusan MA tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021. Alasannya, pasal dimaksud bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja,” ujar Kominfo, dikutip Jumat (12/8).

Adapun Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021 menyatakan bahwa LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.

“Dengan demikian, Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh MA,” ujar Kominfo.

Sementara itu, sejauh ini Kominfo belum menerima salinan Putusan MA terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021) sebagaimana disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA bidang yudisial pada 2 Agustus 2022.

Kominfo masih menunggu disampaikannya salinan putusan dimaksud oleh MA. Sementara itu, Kominfo saat ini masih mengkaji berdasarkan informasi dari pemberitaan. Adapun kajian komprehensif sejatinya bisa dilakukan setelah salinan putusan MA diterima.

“Jadi secara prinsip, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi analog (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022,” tandas Kominfo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18  +    =  20