Kemenperin tolak cukai minuman berpemanis
Ekbis Health

Minuman Manis Akan Kena Cukai, Menkes: Mungkin Mulai 2024

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah bekerja sama terkait pemberlakuan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Langkah ini merupakan respons terhadap meningkatnya prevalensi diabetes pada anak di Indonesia.

Sebelumnya, data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengungkapkan bahwa jumlah kasus diabetes pada anak per Januari 2023 mencapai angka 1 per 100 ribu anak. Angka ini  meningkat 70 kali lipat jika dibandingkan dengan kasus pada 2010 yang mencapai 0,028 per 100 ribu.

“Diharapkan nanti semakin manis itu kan pajaknya semakin tinggi. Mudah-mudahan dengan itu, industri akan menurunkan kadar gula dalam minuman,” ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Dr Eva Susanti, SKp, MKes pada Rabu (1/3) lalu, di acara Stop Rantai Obesitas 2023.

“Saat ini yang memang kita dorong cukai SSB (sugar-sweetened beverages) ini kemudian reformulasi dari cost makanan kita gitu ya,” lanjutnya.

Sebelumnya, kata Dr Eva, Kemenkes sudah menyurati Kemenkeu pada tanggal 14 April 2022 lalu. Keduanya sudah membahas terkait jumlah pajak MBDK, termasuk penghitungan jumlah pajak yang dikenakan dalam satu produk MBDK.

“Misalnya berapa pajak untuk berapa kilo dalam satu ini (kemasan) berapa range untuk pembayaran pajaknya itu sudah berjalan, sudah dihitung-hitung,” jelas Eva.

Baca juga: Kasus Diabetes Anak Naik, DAI Dukung Makanan-Minuman Manis Dikenakan Cukai

Pada Februari lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyebut kebijakan itu tengah dievaluasi oleh Kemenkeu. “Kami lihat sampai semester II (2023), kami lihat dulu, lihat evaluasinya dulu. Kalaupun belum, tentunya mungkin kami bisa siapkan awal di 2024,” ujar Budi Gunadi di Jakarta, Selasa (14/2).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  67  =  77