Channel9.id – Jakarta. Polisi menyatakan ada 122 orang yang telah dijaring oleh sindikat internasional penjualan ginjal. Sebanyak 122 korban bahkan secara sadar diberangkatkan ke Kamboja untuk menjual ginjal mereka demi mendapatkan uang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, para korban tak pernah disiksa atau merasakan kekerasan dari kelompok sindikat Internasional tersebut.
Bahkan, kata Hengki, para korban secara sukarela menjual ginjal mereka. “Enggak ada (penyiksaan), sukarela semua,” kata Hengki kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Ia menuturkan, sindikat ini berperan menjaring kelompok ekonomi rentan untuk mendonorkan ginjalnya. Para korban kemudian diberangkatkan ke Kamboja untuk menjalani operasi pengangkatan ginjal di sana.
Para pendonor lalu dipulangkan dengan kondisi satu ginjalnya telah hilang dan luka bekas operasi yang masih basah.
Setiap ginjal yang didonorkan dihargai Rp 200 juta, dengan rincian Rp 135 juta diserahkan ke pendonor dan Rp 65 juta dipotong oleh para sindikat.
Kendati demikian, polisi tidak menganggap para pendonor ginjal itu sebagai pelaku tindak kejahatan. Mereka dianggap sebagai korban yang dieksploitasi oleh para sindikat, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).
“Dalam pengertian eksploitasi dalam UU TPPO, itu dengan persetujuan atau tanpa persetujuan itu termasuk dalam klausul TPPO,” jelas Hengki.
Hengki menyatakan, polisi bersimpati dengan para korban yang harus sampai menjual ginjal mereka demi kebutuhan ekonomi. Bahkan, beberapa keluarga korban, lanjut Hengki, sempat datang ke Polda Metro sambil menangis.
“Beberapa keluarga korban sempat datang ke Polda Metro nangis. Salah satunya seorang istri ketika tahu sang suami yang ngakunya kerja ke luar negeri, ternyata menjual ginjalnya, ini kan miris,” tuturnya.
Saat ini, polisi telah menangkap 12 orang sindikat jual-beli ginjal jaringan internasional. Salah satunya merupakan oknum polisi berinisial M serta berpangkat Aipda.
Selain Aipda M, 11 tersangka lainnya yakni, sindikat dalam negeri sebanyak sembilan orang, sindikat luar negeri sebanyak satu orang, dan pegawai Imigrasi berinisial AH.
Oknum berinisial AH ini diketahui menerima uang hingga Rp3,5 juta untuk membantu meloloskan para WNI ke Kamboja.
Untuk tersangka anggota Polri dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, pegawai Imigrasi dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Sementara 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Baca juga: Begini Awal Mula Bertemunya Aipda M dengan Sindikat Jual Ginjal ke Kamboja
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Anak
HT