Channel9.id – Jakarta. Berbagai kasus investasi bodong berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sedang marak terjadi. Tak tanggung-tanggung, korbannya bahkan mencapai ratusan ribu orang. Misalnya saja KSP Indosurya yang memakan korban hingga 23 ribu nasabah dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
Di tengah kasus penipuan KSP Indosurya yang sedang ramai dibicarakan, masyarakat kembali dihebohkan oleh kasus KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) yang menelan lebih banyak korban. Tercatat, saat ini sudah ada delapan KSP yang bermasalah.
Maraknya kasus koperasi ‘abal-abal’ ini bahkan membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) murka. Ia telah memerintahkan Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki untuk membentuk Lembaga Simpan Pinjam (LPS) khusus koperasi.
Namun, siapa sangka bila sebelumnya Jokowi pernah menganugerahi penghargaan Satyalancana Wira Karya kepada Ketua Pengawas KSP SB Iwan Setiawan yang sekarang menjadi tersangka dalam kasus koperasi miliknya itu. Anugerah tersebut diberikan Jokowi saat peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-72 pada tahun 2019 di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.
Melansir dari situs resmi KSP SB, penghargaan itu diserahkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian pada saat itu, Darmin Nasution, yang mewakili Jokowi. Penghargaan itu diserahkan langsung di hadapan MenkopUKM saat itu Puspayoga, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Halid, serta para walikota dan bupati se-provinsi Jawa Tengah.
Adapun, Satya Lencana Wira Karya adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah memberikan darma baktinya yang besar kepada nusa dan bangsa, hingga dapat dijadikan tauladan bagi orang lain.
Atas penghargaan itu, para anggota korban KSP SB kepincut untuk bergabung, seperti anggota korban sekaligus eks marketing KSP SB Totok Supriyanto.
Awalnya, ia sudah memiliki firasat adanya kejanggalan pada KSP SB sehingga berniat keluar. Tetapi, niat itu ia urungkan setelah mendengar kabar bahwa Iwan Setiawan mendapat penghargaan dari presiden.
“Sebenarnya kan saya sudah memutuskan untuk keluar, tapi di tahun 2019, Pak Iwan Setiawan dapat Satyalancana Wira Karya dari Presiden. Ini pasti rekomendasi dari kementerian. Ini yang bikin saya galau,” ujarnya, Kamis (9/2/2023), dikutip dari CNBC Indonesia.
Seperti diketahui, Iwan Setiawan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus gagal bayar dana 186.000 nasabahnya dengan total kerugian sebesar Rp 8 triliun. Iwan pun diserahkan ke Bareskrim Polri oleh beberapa anggota KSP Sejahtera Bersama pada Mei 2022, saat sedang makan di salah satu restoran di Tebet, Jakarta.
Kini, kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Kota Bogor. Iwan disangkakan tindak pidana perbankan, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
HT