Channel9.id – Jakarta. ABG perempuan berinisial CP (17) dipaksa pacarnya, MAH (18), dan temannya, MR (20), untuk open BO di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi mengungkapkan korban saat ini tengah mengandung 6 bulan.
“Ya, dari hasil penyelidikan kita dan pemeriksaan dari dokter, korban dalam kondisi hamil, kurang lebih 6 bulan. Kejadian ini korban juga di bawah umur, otomatis ada trauma. Makanya kita lakukan pendampingan dari instansi terkait yang memang ahli dalam penanganan hal-hal seperti ini,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang dalam jumpa pers di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024).
Hasoloan mengatakan pihaknya belum bisa memastikan siapa yang menghamili korban. Polisi akan melakukan tes DNA untuk mengetahui siapa ayah bayi yang dikandung korban ini.
“Ya, nanti kita kerja sama dengan instansi terkait yang menangani untuk melakukan. Yang utamanya bagaimana mengondisikan korban untuk recovery, menghilangkan trauma yang dialami. Ya, nanti kan ada langkah-langkahnya untuk terkait,” ujarnya.
Lebih lanjut Hasoloan mengatakan korban saat ini berada di rumah aman. Pihaknya bekerja sama dengan UPTD P3A untuk pendampingan korban.
Hasoloan mengungkapkan korban dijual oleh pacar dan temannya kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Korban ditarif hingga Rp300 ribu untuk melayani pria hidung belang.
Ia menuturkan kejadian tersebut terjadi di sebuah apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Kasus ini kata Hasoloan, berawal dari laporan masyarakat soal adanya dugaan praktik prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur pada Sabtu (8/6/2024) malam.
“TKP berada salah satu unit apartemen di wilayah hukum Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Untuk korban, berinisial C, di bawah umur. Kemudian ada dua tersangka yang berhasil kita amankan, yang pertama inisial MAH dan yang kedua MR,” lanjutnya.
Lebih lanjut, kata Hasoloan, MAH adalah kekasih dari korban C, sementara MR berperan membuat akun aplikasi kencan yang digunakan untuk menjual korban.
“Sedangkan modus operandinya adalah salah satu tersangka yang juga memiliki hubungan dengan korban tinggal bersama di salah satu unit apartemen tersebut. Kemudian tersangka lain membuat akun media sosial untuk menawarkan korban kepada orang-orang untuk dilakukan booking out (BO),” tutur Hasoloan.
Saat ini pacar dan temannya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 76i Juncto 88 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
HT