Channel9.id – Jakarta. Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak menghadiri sidang perdana gugatan wanprestasi mobil Esemka dan perbuatan melawan hukum soal ijazah di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025) hari ini. Jokowi sebagai tergugat diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyebut kliennya masih berada di Jakarta.
“Pak Jokowi untuk saat ini tidak hadir, beliau kemarin ada di Jakarta. Barusan saya mendengar berita Pak Jokowi mendapatkan utusan khusus dari Pak Presiden untuk layat ke Vatikan atas meninggalnya Paus (Fransiskus). Saya tidak tahu berapa hari, kita tunggu saja kundurnya (pulangnya) kapan,” kata Irpan kepada awak media di PN Solo, Kamis (24/4/2025).
Ia mengaku sudah mendapatkan dua surat kuasa menjadi kuasa hukum Jokowi untuk perkara nomor nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka dan 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah.
Dalam sidang ini, ia ingin melihat resume yang dibuat oleh pihak penggugat.
“Saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat. Setelah mengetahui, saya baru bisa konsultasi kepada Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak,” tuturnya.
“Saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi,” sambungnya.
Dalam sidang hari ini, majelis hakim terlebih dahulu menyidangkan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi sekira pukul 10.30 WIB.
Sidang dilangsungkan secara terbuka untuk umum. Banyak orang yang datang untuk menyaksikan langsung jalannya sidang hingga ruang sidang penuh.
Adapun Jokowi digugat terkait perkara wanprestasi mobil Esemka oleh Aufaa Luqmana Re A, warga Kelurahan/kecamatan Jebres, Kota Solo. Dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt ini, Jokowi merupakan tergugat 1, Wakil Presiden RI ke-13 Ma’aruf Amin sebagai tergugat 2, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.
Sementara perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq.
Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Mengutip dari laman resmi PN Solo, kedua perkara itu sedianya disidangkan pada Kamis (24/4/2025) pukul 10.00 WIB.
Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, meski jadwal sidang kedua perkara tersebut bersamaan, namun sidang akan dilakukan secara terpisah.
“Pelaksanaan sidang akan bergiliran. Kalau jadwal sidang semua perkara dimulai jam 09.00 WIB, dan mana dulu yang disidangkan tergantung pihak-pihak yang sudah lengkap bisa lebih dulu disidangkan,” kata Bambang saat dihubungi wartawan, Rabu (23/4/2025).
Baca juga: Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi usai Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen: Ini Konspirasi
HT