Channel9.id – Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, sebanyak 13.885 pegawai di lingkungan Kemenkeu belum melaporkan rincian kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Untuk tahun pelaporan 2022, hingga saat ini terdapat sejumlah 18.306 pegawai (56,87 persen) yang sudah lapor dan 13.885 (43,13 persen) yang belum lapor,” ungkapnya, Kamis (23/2/2023), seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Sementara itu, dari pantauan di laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Kamis (23/2) pukul 13.0, sebanyak 12.174 orang (49,63 persen) di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu bahkan belum melaporkan perkembangan harta kekayaannya pada LHKPN Tahun 2022.
Sedangkan pegawai Ditjen Pajak yang sudah melaporkan kekayaannya sebanyak 12.352 orang (50,36 persen).
Dari pegawai yang sudah melapor, tercatat sebanyak 33 orang yang pelaporannya belum lengkap, dalam antrean sebanyak 3.147 orang, dan pelaporan yang lengkap sebanyak 9.172 orang.
Berdasarkan catatan KPK, tingkat kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun 2022 di kalangan Ditjen Pajak Kemenkeu adalah sebesar 37,40 persen.
Untuk Pelaporan LHKPN tahun 2023, tercatat baru 46 persen pegawai Ditjen Pajak yang melapor.
Sementara itu, Sri Mulyani mengklaim mulai 2017 hingga 2020, tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu sudah mencapai 100 persen.
Adapun pada 2021, terdapat satu orang yang telah melaporkan LHKPN pada periode pelaporan Januari-Maret 2022. Namun, sampai dengan akhir Desember tidak melengkapi dokumen Surat Kuasa.
Untuk diketahui, dalam Pasal 4 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), para pegawai tersebut wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Baca Juga : Ulah Rafael Dinilai Mengkhianati dan Mencederai Kemenkeu, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Sebagaimana pasal tersebut berbunyi ‘PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan’.
Adapun jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang tidak melakukan kewajibannya itu, diatur dalam Pasal 8 ayat 1 yang menyebut ada tiga tingkat hukuman, yakni hukuman disiplin, ringan, sedang, dan berat.
Adapun jenis sanksinya mulai dari teguran lisan, tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian jabatan.
HT