Opini

Misteri Nilai Aset Pemerintah yang Melonjak

Oleh: Awalil Rizky*

Channel9.id-Jakarta. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 diserahkan Pemerintah kepada BPK pada 27 Maret. Dilaporkan selesai diperiksa pada 15 Juni, menurut tanggal yang tertera pada laporan. BPK baru menyerahkan secara resmi kepada DPR dalam sidang paripurna 14 Juli lalu.

Hasil pemeriksaan utama yang banyak diberikan adalah pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). WTP artinya BPK menilai LKPP telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pemeriksaan dilakukan atas LKPP Tahun 2019 terdiri dari beberapa bagian utama. Diantaranya berupa Neraca tanggal 31 Desember 2019, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Meski WTP, ada fakta yang menarik dicermati dalam konten LKPP 2019. Yaitu tentang aset yang tercatat mencapai Rp10.467,53 triliun pada 31 Desember 2019. Rinciannya terdiri dari Aset Lancar sebesar Rp491,86 triliun, Investasi Jangka Panjang sebesar Rp3.001,20 triliun, Aset Tetap sebesar Rp5.949,59 triliun, Piutang Jangka Panjang (netto) sebesar Rp56,88 triliun, dan Aset Lainnya (netto) sebesar Rp967,98 triliun.

Menarik karena telah terjadi kenaikan sebesar Rp4.142,25 triliun atau 65,49 persen dibanding tahun 2018. Merupakan kenaikan secara nominal dan persentase tertinggi selama belasan tahun terakhir.

Kenaikan terutama pada nilai aset tetap yang melonjak sebanyak 208,10 persen, atau lebih dari dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Nilai aset tetap secara netto naik dari Rp1.931,05 triliun menjadi Rp5.949,6 triliun. Juga merupakan kenaikan secara nominal dan persentase tertinggi selama belasan tahun terakhir.

Akibatnya, porsi aset tetap dalam total aset naik menjadi 56,84 persen. Porsi terbesar selama ini. Porsinya pada tahun 2018 masih sebesar 30,53 persen.

Ketika dicermati, ternyata aset tetap yang mengalami peningkatan besar pada tahun 2019 adalah Tanah. Nilainya mencapai Rp4.565,75 triliun. Naik 348,22% atau sekitar 3,5 kali lipat dari nilainya pada akhir tahun 2018 yang hanya Rp1.109 triliun.

Dilaporkan bahwa nilai aset tetap Tanah yang signifikan yang dikelola oleh lima Kementerian. Yaitu: Kementerian Pertahanan sebesar Rp1.450,88 triliun, Kementerian PUPR sebesar Rp944,79 triliun, Kementerian Sekretariat Negara sebesar Rp563,83 triliun, Kementerian Riset Dikti sebesar Rp352,61 triliun, dan Kementerian Perhubungan sebesar Rp312,55 triliun. Nilai aset Tanah pada kelimanya mencapai 79,39 persen dari total aset tanah yang dimiliki Pemerintah Pusat.

Porsi nilai Tanah pun kemudian mencapai 76,74 persen dari nilai aset tetap, sedang pada tahun sebelumnya hanya 52,75 persen. Jika dilihat dari keseluruhan aset, maka porsi tanah mencapai 43,62 persen. Padahal, setahun sebelumnya hanya 16,10 persen.

Dilaporkan bahwa nilai tanah yang naik pada tahun 2019 memang karena revaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah. Kenaikan sebesar 348,22 persen pada tahun 2019 jauh melampaui rata-rata kenaikan selama tahun 2009-2018 yang hanya 15,66 persen per tahun.

Dapat diperbandingkan nilai aset Tanah antara periode 2009-2014 dengan 2014-2019, sama-sama dalam kurun lima tahun. Nilai akhir 2014 bertambah sebesar 101,80 persen dari akhir 2009. Sedang nilai akhir 2019 bertambah sebesar 382,80 persen dari akhir tahun 2014.

Aset tetap lain yang naik cukup signifikan pada tahun 2019 adalah nilai Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang mencapai Rp852,16 triliun. Bertambah sebesar 43,65 persen dari tahun sebelumnya.

Nilai Aset Tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang signifikan terdapat pada dua kementerian. Yaitu: Kementerian PUPR sebesar Rp673,69 triliun, dan Kementerian Perhubungan sebesar Rp134,73 triliun. Nilai pada keduanya mencapai 94,88 persen.

Aset Tetap Gedung dan Bangunan juga tercatat bertambah cukup signifikan pada tahun 2019. Mencapai Rp365,44 triliun atau naik sebesar 27,32 persen dari tahun sebelumnya.

Nilai Aset Tetap Gedung dan Bangunan yang signifikan terdapat pada Kementerian Pertahanan sebesar Rp71,99 triliun, Kementerian Riset Dikti sebesar Rp35,03 triliun, Kementerian Agama sebesar Rp32,88 triliun, POLRI sebesar Rp30,98 triliun, dan Kementerian Perhubungan sebesar Rp26,10 triliun.

Dari uraian di atas, menurut laporan resmi tidak ada misteri dalam soal lonjakan nilai aset yang terbilang luar biasa pada tahun 2019. LKPP tahun 2019 menunjukkan kenaikan terutama karena revaluasi aset tanah. Pada porsi kecil, ada pula kenaikan aset tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan, serta aset tetap berupa Gedung dan Bangunan.

Ketika BPK memberi opini WTP dapat diartikan secara pemeriksaan akuntansi berdasar metode dan sistem yang lazim, revaluasi tersebut telah dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah. Tidak ada catatan khusus BPK terkait hal ini.

Bagaimanapun, hal ini perlu menjadi bahan diskusi yang konstruktif di kalangan pemerhati dan pembelajar serius tentang keuangan negara. Dan perlu dihindari narasi berlebihan yang seolah mengedepankan nilai aset melonjak ini karena belanja modal, belanja produktif atau yang semacamnya.

 

*Ekonom Kepala Institut Harkat Negeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =