Politik

MK Diduga Bakal Sahkan Sistem Proporsional Tertutup, Denny Indrayana: Kembali ke Zaman Orba

Channel9.id – Jakarta. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang juga seorang advokat, Denny Indrayana, mengaku dirinya mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Ia mengatakan, putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ujar Denny Indrayana kepada awak media, Minggu (28/5/2023).

Namun, ia tidak menyebut secara gamblang sosok pemberi informasi tersebut. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengaku belum mengetahui adanya informasi yang menyebut hasil putusan pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup, juga terkait adanya dissenting opinion.

“Saya belum tahu. (Soal dissenting opinion) Saya nggak tahu juga,” kata Fajar Laksono.

Sebagaimana diketahui, MK menegaskan sidang pemeriksaan judicial review soal sistem pemilu sudah selesai dilaksanakan. Dalam waktu dekat, MK akan memutuskan nasib sistem pemilu 2024, apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup atau menggunakan model baru/campuran. Hal itu diucapkan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat sidang terakhir pada Selasa (25/5/2023).

“Ini adalah sidang terakhir,” kata Saldi saat sidang.

MK menghormati para pihak yang ingin mengajukan ahli untuk diperdengarkan keterangannya di sidang. Namun karena waktunya melewati batas waktu, maka terpaksa tidak bisa dihadirkan ke persidangan. MK memberikan alternatif untuk menuangkan pendapatnya secara tertulis.

“Kalau masih ada keberatan, silakan masukan ke kesimpulan, kami yang akan menilai keberatan itu,” ujar Saldi Isra.

MK menegaskan pihaknya tidak menunda-nunda permohonan itu. “Ini perlu penegasan-penegasan karena kita akan menyelesaikan permohonan ini. Jadi jangan dituduh juga MK menunda,” tegas Saldi Isra.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman meminta para pihak menyampaikan kesimpulan dalam jangka waktu sepekan ke depan. Setelah itu, MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutus perkara itu. MK tidak menyebutkan kapan putusan itu akan diketok.

“Acara selanjutnya adalah kesimpulan dari masing-masing pihak, paling lambat 7 hari ke depan,” kata Anwar Usman.

Baca juga: Ramai-Ramai Ancam Demo Kalau MK Setujui Sistem Proporsional Tertutup

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =