Hot Topic Hukum

MK Sebut Pengajuan Amicus Curiae di 2024 Terbanyak sepanjang Sengketa Pilpres

Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut jumlah pengajuan permohonan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan tahun ini menjadi yang terbanyak sepanjang MK menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden. Hingga Rabu (17/4/2024), MK telah menerima sebanyak 23 pengajuan permohonan sebagai amicus curiae.

“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” ujar Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung 3 MK, Kamis (18/4/2024).

Menurutnya, amicus curiae menunjukkan atensi dari masyarakat terhadap perkara sengketa Pilpres 2024 yang sedang ditangani oleh MK. Atas pertimbangan tersebut, ia mengungkapkan MK tidak melarang amicus curiae untuk menyerahkan aspirasinya.

Meski begitu, Fajar mengatakan majelis hakim hanya akan mempertimbangkan amicus curiae yang diterima MK pada Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB. Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” terang Fajar yang juga juru bicara MK.

Kendati demikian, kata Fajar, MK tetap akan menerima permohonan amicus curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.

Disinggung mengenai pengaruh dari para amicus curiae dalam putusan, Fajar mengungkapkan hal itu sepenuhnya diserahkan kepada otoritas hakim konstitusi.

“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” sebut Fajar.

Sebagai informasi, hingga Rabu (17/4/2024) sore, MK mencatat telah menerima 23 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa, baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.

Berikut daftar 23 pengajuan Amicus Curiae di MK per Rabu (17/4/2024).
1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. TOP GUN
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
6. Pandji R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Amicus Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
16. Reza Indragiri Amriel
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
20. M Subhan
21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

Sebagaimana diketahui, MK sedang memeriksa dua perkara terkait PHPU Presiden 2024. Kedua perkara itu diajukan Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. MK menjadwalkan kedua perkara itu akan diputus pada 22 April mendatang.

Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Bakal Ajukan 10 Ribu Pendukung Jadi Amicus Curiae di MK

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =