Hot Topic Nasional Opini

MK Terima 152 Gugatan Sengketa Pilbup-Pilwalkot, Pilgub Belum Ada

Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 152 gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024. Jumlah tersebut merupakan gugatan PHP bupati dan wali kota.

“(Sekarang yang masuk) 152 (gugatan), dari berbagai kabupaten dan kota ya,” kata Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Suhartoyo mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima gugatan PHP gubernur. Ia menjelaskan, pemohon memiliki waktu 3×24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah masing-masing mengumumkan hasil rekapitulasi Pilkada.

“Kalau Provinsi kan belum ada yang masuk,” tuturnya.

“Batas waktu kan masing-masing berbeda. Tergantung Provinsi itu, KPU Provinsi menetapkannya. Kalau sudah ditetapkan, baru 3 hari kerja setelah, sejak ditetapkan itu, berlalu masa pendaftaran,” lanjutnya.

Setelah gugatan didaftarkan, kata dia, para pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya. Kemudian, MK akan meregistrasi perkara tersebut dan mencatat permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

“Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Ketua MK.

Menurut Suhartoyo, jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024 masih didiskusikan, mengingat masih berkembangnya jumlah permohonan yang didaftarkan. Namun demikian, dia menyebut, sidang perdana akan digelar sekitar awal bulan Januari 2025.

Lebih lanjut, Ketua MK berpesan agar para pemohon mengikuti ketentuan yang berlaku dalam tata cara beracara sengketa pilkada.

“Ikuti ketentuan yang berlaku sehingga nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa tertib, dan kemudian akan mendorong proses persoalannya juga akan lancar nanti,” ujarnya.

Berdasarkan situs resmi MK, dilihat Senin (9/12/2024) per pukul 12.26 WIB, total permohonan yang sudah masuk sebanyak 152 gugatan. Jumlah tersebut terdiri dari 119 gugatan PHP Bupati dan 33 gugatan PHP Wali Kota.

Sementara, belum ada permohonan untuk gugatan PHP Gubernur yang masuk. Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.

Baca juga: KPU Nyatakan Hasil Pilgub Jakarta Sah, meski Tak Diteken Saksi RK dan Dharma

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  71  =  72