Channel9.id – Jakarta. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku langsung menghubungi Anies Baswedan untuk maju di Pilgub Jakarta 2024 usai gugatannya soal Undang-Undang (UU) Pilkada dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK itu mengubah ambang batas atau treshold pencalonan kepala daerah menjadi 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. Sehingga, menurut Said Iqbal, ada partai yang bisa mendukung Anies untuk maju Pilgub Jakarta.
“Baru tadi langsung saya telpon Pak Anies. ‘Menang, maju Pilgub DKI’,” kata Said Iqbal di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
“Serius? (tanya Anies)” kata Said Iqbal, menirukan ucapan Anies.
Said menyampaikan, Anies sempat kaget dan tidak percaya dengan hal yang disampaikan. Namun, setelah berbincang-bincang sebentar dan dijelaskan lebih lanjut oleh Ketua Tim Khusus Pilkada Partai Buruh Said Salahudin, Anies pun menyampaikan terima kasih.
Meski begitu, Said mengatakan Partai Buruh belum secara resmi mengusung Anies untuk berkontestasi di Pilgub Jakarta. Namun, Said mengatakan, pihaknya siap untuk mengusung Anies jika diminta.
“Sepanjang kami diminta Anies Baswadan untuk mengajukan beliau partai buruh siap. Sekali lagi bukan berarti partai buruh bersebrangan atau berbeda dengan KIM Plus tapi lebih menyelamatkan demokrasi,” ujarnya.
“Gak boleh demokrasi dibajak gak boleh demokrasi dikuasai segelintir elit bukan ingin berbeda bukan melawan presiden terpilih tidak, tapi lebih pada memastikan demokrasi tidak dibajak oleh elit dan sekelompok partai politik yang tidak mendengarkan suara dari bawah,” jelasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena “borong tiket” oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah. Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.
HT