Hot Topic Politik

MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Tanpa Kursi di DPRD Bisa Ajukan Calon

Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada. MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. Threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai.

Dengan adanya putusan ini, partai atau gabungan partai politik pun dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Dalam putusannya, MK menyatakan isi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Oleh karena itu, MK menilai penerapan ambang batas pencalonan 20 persen dan 25 persen dari jalur parpol tak adil.

“Mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu,” dikutip dari salinan putusan resmi nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK pun memutuskan untuk menyelaraskan ambang batas pencalonan untuk calon dari jalur partai politik. Ambang batas disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah.

Untuk provinsi dengan DPT mencapai 2 juta orang, ambang batas 10 persen. Provinsi dengan 2-6 juta orang DPT menerapkan ambang batas 8,5 persen. Provinsi dengan 6-12 juta orang di DPT memakai ambang batas 7,5 persen. Lalu ambang batas 6,5 persen berlaku di provinsi dengan DPT di atas 12 juta orang.

Di kabupaten/kota, ambang batas 10 persen berlaku di wilayah dengan DPT hingga 250 ribu orang. Lalu ambang batas 8,5 persen untuk wilayah 250 ribu-500 ribu orang di DPT, 7,5 persen untuk daerah 500 ribu-1 juta orang di DPT, dan 6,5 persen untuk wilayah dengan DPT lebih dari 1 juta orang.

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Baca juga: MK Ubah UU Pilkada, Said Iqbal Langsung Telepon Anies Maju Pilgub Jakarta

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

63  +    =  72