Channel9.id – Jakarta. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pendahuluan tertutup soal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Saldi Isra yang memiliki afiliasi politik dengan PDIP.
Pelapor dari Sahabat Konstitusi, Andi Rahadian, membawa sejumlah bukti berupa salinan berita daring yang merekam pernyataan langsung DPD PDIP Sumatera Barat berkaitan dengan Isra.
“Saya sampaikan hakim konstitusi Saldi Isra satu bulan sebelum memutus perkara nomor 90 itu (tentang syarat usia capres-cawapres), dicalonkan sebagai wakil presiden oleh DPD PDIP Sumatera Barat bersama Bu Puan (Ketua DPP PDIP Puan Maharani) dan satu lagi,” kata Andi kepada wartawan usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Karena MK bakal segera menghadapi sidang sengketa Pilpres 2024, Andi berharap perkara segera diputus.
Ia mempertanyakan jika salah satu hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili sengketa Pilpres 2024 malah hakim yang diduga memiliki afiliasi politik dengan partai.
Dalam laporan itu, Andi juga mempersoalkan dissenting opinion Saldi Isra dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia menyoroti penggunaan kata ‘quo vadis’ oleh Saldi Isra.
“Selain itu terkait dengan kata quo vadis yang diungkapkan dalam putusan 90 itu kan insinuasi, sebuah tuduhan yang mengatakan mahkamah konstitusi kehilangan arah,” terang Andi.
“Padahal, dalam sapta karsa hutama itu dilarang keras hakim konstitusi itu membuat statement yang merendahkan muruah atau martabat mahkamah,” sambungnya.
Ini bukan kali pertama Saldi Isra tersandung masalah. Sebelumnya, MKMK pernah menyidang dugaan pelanggaran etik Saldi Isra. Perkata tercatat dengan nomor 3/MKMK/L/11/2023.
Ia diadukan karena pernyataan dalam dissenting opinion putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Akan tetapi, MKMK menyatakan Saldi Isra tidak melanggar kode etik dalam menyampaikan dissenting opinion.
Baca juga: MKMK: Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik Soal Dissenting Opinion
HT