Channel9.id-Jakarta. Fenomena zaman sekarang ini banyak bermunculan grup band lama yang kembali bangkit. Ada yang kembalinya dengan lagu baru, tapi ada juga yang masih mengandalkan lama yang tentu untuk membangkitkan kenangan pada penggemarnya yang lama dan sekaligus juga ingin mengenalkan lagu lama untuk generasi muda sekarang. Salah satu di antaranya, grup band Modulus merilis lagu yang pernah hits di 1991 yang didaur ulang kembali dari album pertama mereka, Nada dan Asmara.
Dengan me-repackage aransemen baru, karya ini bisa membawa angin segar untuk dinikmati seluruh penikmat musik yang kenal dengan Modulus, serta pendengar sekarang yang pastinya juga akan menikmati lagu Nada dan Asmara dengan sentuhan pop jazz ala terkini.
Lagu ini diciptakan Adelansyah Adnan dan Edwin Saladin tidak akan pernah dimakan oleh waktu,dengan aransemen baru dan proses rekaman terkini yang tentunya ingin dapat diterima oleh semua penikmat.
Karya musik Modulus terbaru memiliki inovasi teknik vocal, sound quality, serta aransemen yang sempurna, sehingga membuat adrenalin penikmat dapat merasakan kekuatan dari sebuah karya indah ini.
Saat ini, Modulus digawangi Stanley Sagala, Daniel Sigarlaki, dan Auditya tetap mengusung ciri fusionnya dan hal yang paling luar biasa adalah jika menyaksikan modulus live perform dengan gaya unik dan skill bermusik jazznya yang akan membuat penikmat musik terkagum.
Gubahan melodi lagu Nada dan Asmara lirik romantis yang kuat dan ciri sesungguhnya dari Modulus. lagu ini dipilih untuk dirilis ulang setelah sekian tahun lamanya sebagai pilihan terbaik dari lagu–lagu terbaik lainnya yang ada pada album modulus terdahulu,meski setelah ini juga akan merepackage lagu modulus lainnya bahkan merilis lagu – lagu terbaru.
Lagu Nada dan Asmara telah dirilis di toko musik digital dan radio di seluruh indonesia, bersamaan dengan itu akan dirilis secara berurutan produk–produk kreatif lainnya yaitu berupa video lirik dan video musik.
Baca juga: Krisdayanti Senang Bisa Tampil Perdana di Java Jazz Festival 2025
Kontributor: Akhmad Sekhu