Cgannel9.id – Jakarta. Polisi membongkar kasus dugaan penggelapan dana sekolah di SD Cikarang, Bekasi. Kepala sekolah (kepsek) dan istrinya yang merupakan bendahara sekolah, memanipulasi laporan keuangan, mark-up duit SPP hingga menduplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menyebut keduanya diduga menggelapkan dana sekolah sebesar Rp651 juta.
“Dugaan tindak pidana penggelapan mencapai Rp 651.732.500,” kata Mustofa dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Kepala SD berinisial AA dan istrinya berinisial HNH yang merupakan bendahara sekolah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar keduanya suami istri. AA Kepala sekolah dan HNH bendahara sekolah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Mustofa mengatakan kasus terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan. Saat itu ditemukan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sejak 2014 hingga 2022.
“Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Uang hasil penggelapan itu kemudian dipakai kedua tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi masih mengusut kasus ini untuk mengetahui ada tidaknya pihak lain yang terlibat.
Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini,” tuturnya.
HT