Modus Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani: Bujuk Rayu dan Janji Nikahi Korban
Hukum

Modus Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani: Bujuk Rayu dan Janji Nikahi Korban

Channel9.id – Jakarta. Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak artis Nikita Mirzani berinisial LM (17). Vadel saat ini resmi ditahan.

“Kami dari unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Kasatreskrim, kita berhasil melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana pencabulan dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan,” kata Citra dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Januari 2024 saat Vadel dan LM berpacaran. Citra mengatakan, ada bujuk rayu dari Vadel terhadap LM agar mau melakukan hubungan badan dan berjanji akan menikahinya.

“Selama menjalin hubungan tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB,” ucap Citra.

Atas perbuatan itu, LM diduga hamil. Namun saat itu Vadel tak menghendaki anak tersebut sehingga memaksa LM untuk menggugurkan kandungannya.

“Dan dari hasil hubungan tersebut, anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB,” tutur Citra.

“Korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB. Karena perbuatan VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya,” imbuhnya.

Berdasarkan pemeriksaan, Citra menyebut Vadel memanfaatkan relasi kuasa atas LM untuk melakukan aksi tak terpuji itu.

“Untuk modus operandinya, yaitu adalah relasi kuasa dan tipu daya,” ucap dia.

Dalam kasus ini, Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Diketahui, laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada Kamis (12/9/2024).

Terkait laporan tersebut, polisi diketahui sudah memeriksa sejumlah pihak, seperti Vadel, Nikita, hingga anak dari Nikita, LM.

Pada 25 Oktober 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan perkara itu naik ke penyidikan karena menemukan dugaan pidana setelah mengumpulkan keterangan pelapor, saksi, hingga ahli.

Kala itu, ia masih belum mau buka suara mengenai kemungkinan Vadel Badjideh sebagai terlapor bakal ditetapkan sebagai tersangka. Ade Ary hanya menyatakan penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi, termasuk Nikita Mirzani dan anak perempuannya, LM.

Baca juga: Hotman Paris-Nikita Pecah Kongsi, Ada Apa?

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =