Channel9.id-Jakarta. Agus Piranhamas Setiyawan, motivator yang menampar 10 siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang, Jawa Timur ditangkap tim Buser Polresta Malang di Kota Surabaya, Jumat (18/10).
Kapolresta Malang, AKBP Dony Alexander mengatakan, pelaku sudah ditangkap di sebuah tempat di Kota Surabaya.
“Kami baru saja mendapatkan laporan bahwa pelaku penganiayaan agus piranhamas setiyawan yang merupakan motivator pelaku penganiayaan ditangkap jam 2 siang di sebuah tempat di Surabaya,” kata AKBP Dony Alexander.
Agus langsung dibawa petugas Mapolresta Malang untuk menjalani pemeriksaan. “Sore ini juga, pelaku langsung dibawa ke Malang menjalani pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengetahui motif dan alasan penamparan,” kata Dony seusai melakukan klarifikasi bersama muspida terkait dengan pihak sekolah, wali murid dan siswa korban penganiayaan di SMK Muhammadiyah 2 Malang, Jumat (18/10).
Sebelumnya beredar video kekerasan yang dilakukan motivator terhadap siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang viral di media sosial. Dalam video terlihat motivator memukul wajah para siswa dengan cukup keras.
Saking kerasnya, suara pukulan terdengar hingga barisan siswa yang berada di belakang. Tak hanya itu, siswa yang dipukul juga terlihat sempoyongan. Selain menampar, Agus pun meneriakkan kata kasar kepada siswa.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di SMK Muhamadiyah 2 Malang, Jalan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kamis (17/10) pagi dalam acara Seminar Motivasi Berwirausaha.
Pelaku diduga kesal atas sikap siswa yang menertawakan guru mereka yang bertugas sebagai operator salah menampilkan tulisan dalam slide.
Kasus dugaan penganiayaan ini sudah dilaporkan di Polres Malang Kota. Saat ini penyidik tengah melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi.
Sementara hasil visum terhadap para siswa yang menjadi korban penamparan menunjukkan adanya luka pada bibir, mimisan, lebam di pipi hingga trauma.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.