Nasional

Mudik Dilarang, Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan

Channel9.id – Jakarta. Korlantas Polri akan menyiapkan 333 titik penyekatan antar-kota/kabupaten/provinsi untuk mengantisipasi mobilisasi masyarakat saat mudik Lebaran 2021. Penyekatan itu tersebar di sejumlah wilayah mulai Lampung sampai Bali.

“Ada 333 titik penyekatan disiapkan, tersebar dari Lampung sampai Bali,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan dilansir Antara, Selasa 6 April 2021.

Rudy menyampaikan, penyekatan disiapkan di sejumlah titik, seperti di jalur tol, jalur arteri, panturan, jalur tengah, dan jalur selatan.

Jika ada kendaraan yang nekat melintasi titik penyekatan, pengendara akan diminta untuk putar balik ke wilayah asalnya.

Baca juga: Presiden Larang Mudik, Polri Perketat Jalur Keluar Masuk Tiap Daerah

Namun, ada pengecualiannya bagi masyarakat yang memiliki hajat atau keperluan mendesak, seperti berobat ataupun tugas kerja.

“Kecuali orang dalam keadaan dinas mendesak itu pun harus ada surat dari pimpinan, atau kondisi darurat, berobat misalnya, itu pun harus dibuktikan dengan surat RT, RW, dan lurah,” kata Rudy.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyatakan, penyekatan ini untuk memastikan masyarakat tidak melakukan mudik Lebaran 2021 sebagaimana keputusan pemerintah.

“Kami telah tetapkan titik-titik penyekatan agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai dengan aturan. Nanti ada aturan khusus yang kami siapkan di lapangan,” kata Istiono.

Istiono menambahkan larangan mudik oleh pemerintah ini dilakukan karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19, setiap ada liburan panjang maka kasus Covid-19 selalu naik.

“Data menunjukkan bahwa setiap liburan panjang itu terjadi peningkatan penularan Covid-19 yang cukup signifikan. Tidak ada kata lain adalah kami harus antisipasi semuanya,” kata Istiono.

Pemerintah telah mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, maupun seluruh masyarakat.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  30  =  37