Nasional

Mudik Lebaran, Polda Metro Jaya Terapkan Sistem Ganjil Genap di Jalan Tol

Channel9.id – Jakarta. Kepolisian akan memberlakukan sistem ganjil genap saat penerapan sistem satu arah di ruas jalan tol selama periode arus mudik Lebaran 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan kepolisian akan melakukan filterisasi kendaraan berpelat ganjil dan genap di gerbang tol.

“Filterisasi akan diterapkan di gerbang tol. Jadi beberapa gerbang tol akan diberlakukan ganjil genap pada saat one way,” kata Sambodo, Rabu, 27 April 2022.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tiadakan Kebijakan Ganjil Genap Selama Libur Lebaran

Dia menyatakan, khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, filterisasi akan diterapkan di tujuh gerbang tol, antara lain: Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Barat, Gerbang Tol Cikarang Pusat, dan Gerbang Tol Cibatu.

Teknis pelaksanaan ganjil genap di tujuh jalan tol ini akan berbeda dengan rencana awal sebelumnya yang sudah disiapkan dan telah diuji coba.

Dalam uji coba yang digelar 25-26 April 2022, filterisasi berdasarkan ganjil-genap dilakukan di dalam ruas Jalan Tol Cikampek 47 sebelum Jalan Layang Tol MBZ.

“Kendaraan yang tidak sesuai aturan ganjil-genap akan dilarang naik ke Jalan Layang Tol MBZ, dan akan diarahkan ke jalur bawah untuk keluar ke jalan arteri melalui gerbang tol terdekat,” kata Sambodo.

Berdasarkan hasil rapat kemarin dengan para Dirlantas, Jasa Marga, dan Kakorlantas, filterisasi one way tidak dilaksanakan di tol sebagaimana uji coba pada 25-26 April.

Semantara itu, kebijakan ganjil genap kendaraan di jalan tol berlaku bersamaan dengan penerapan one way mulai 28 April sampai 1 Mei. One way di jalan tol selama periode mudik akan diberlakukan pada jam tertentu mulai dari Tol Cikampek KM 47 sampai Gerbang Tol Kalikangkung KM 414.

Adapun jadwal one way di jalan tol selama arus mudik Lebaran 2022 sebagai berikut:

– Kamis, 28 April 2022, mulai pukul 17.00 – 00.00 WIB.

– Jumat, 29 April 2022, mulai pukul 07.00 – 00.00 WIB.

– Sabtu, 30 April 2022, mulai pukul 07.00 – 00.00 WIB.

– Minggu, 1 Mei 2022, mulai pukul 12.00 – 07.00 WIB.

Waktu berakhirnya atau perpanjangan rekayasa lalu lintas saat arus mudik lebaran tersebut bersifat situasional.

“Hanya kendaraan dengan nomor polisi berakhiran ganjil yang diizinkan melintas dan sebaliknya untuk nomor polisi berakhiran genap,” ujar Sambodo.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  3  =