Channel9.id – Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendukung dorongan DPR RI kepada Kemendikbudristek RI menggaet BUMN untuk merancang pemberian bantuan dana biaya kuliah kepada mahasiswa.
Muhadjir menilai setiap upaya pemerintah untuk membantu mahasiswa meringankan pembayaran kuliah adalah hal yang baik. Tak terkecuali menggunakan pinjaman online (pinjol), lanjutnya, asalkan prosesnya transparan dan tak merugikan mahasiswa.
“Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung gitu termasuk pinjol,” kata Muhadjir usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
“Asal itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan dan dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa, kenapa tidak,” sambungnya.
Muhadjir menyebut pinjol hanyalah sebuah sistem yang seharusnya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Namun, kata dia, terdapat penyalahgunaan oleh para pengguna.
“Kan pinjol itu sebetulnya kan sistemnya saja kemudian terjadi fraud terjadi penyalahgunaan itu orangnya,” jelas dia.
Di sisi lain, Muhadjir menilai wajar jika ada anggapan komersialisasi pendidikan dengan mekanisme pembayaran kuliah memakai pinjol. Ia menegaskan bahwa setiap pihak bebas memberikan pendapatnya.
“Itu soal penilaian yang bisa bermacam-macam. Seperti kemarin saya bilang, korban judi online bisa diberi bansos, lalu ditafsirkan penjudi dapat bansos, itu menyesatkan. Buktinya, ada kampus bagus di DKI yang sudah bekerja sama memberikan bantuan mahasiswa melalui pinjol,” tuturnya.
Terkait biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT), Muhadjir mengatakan telah menghubungi sejumlah perguruan tinggi. Ia mengatakan, hal yang menjadi permasalahan bukan soal aturan, tapi bagaimana pimpinan perguruan tinggi merespons.
“Aturan itu seolah ada yang menafsirkan berarti ada keleluasaan untuk menaikkan biaya kuliah, tapi ada juga yang saya lihat masih biasa-biasa saja,” katanya.
Berdasarkan hal itu, ia berpandangan tak perlu ada perubahan peraturan menteri berkaitan dengan UKT. Hal yang terpenting, menurut dia, berada di bagaimana perguruan tinggi menerjemahkannya.
“Kalau boleh memberikan saran, yang penting itu perubahan mindset dari pimpinan Perguruan Tinggi. Jadi, dari kebiasaan sebagai tax spender, harus menjadi pencari biaya,” katanya.
Baca juga: Soroti Kenaikan UKT, Organisasi Ekstra Kampus UNJ Tuntut Pemerintah Gratiskan Biaya Kuliah
HT