Hot Topic Hukum

MUI Sambut Baik Putusan MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

Channel9.id – Jakarta. Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan nikah beda agama. Hal ini ia ungkapkan seusai sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada Selasa (31/1/2023).

Ia mengatakan, keputusan MK tersebut telah sesuai dengan amanat undang-undang.

“Jadi putusan Mahkamah Konstitusi adalah bahwa pernikahan beda agama tidak sah menurut undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, sesuai Pasal 28 dan Pasal 29,” ujar Ikhsan.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama. Penolakan ini didasarkan karena gugatan dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh E. Ramos Petege yang teregistrasi dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022. Ia mengajukan gugatan karena dirinya yang merupakan seorang Katolik dan hendak menikah dengan perempuan beragama Islam, digagalkan oleh UU Perkawinan terkait pernikahan beda agama.

MUI, kata Ikhsan, menyampaikan terima kasih kepada MK yang tetap menjadi penjaga konstitusi di Indonesia, serta menjadi penafsir tunggal dari undang-undang. Dengan demikian, lanjutnya, norma dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pun semakin menguat.

“Untuk itu, kami menghaturkan terima kasih kepada MK sekaligus kepada umat Islam. Pesannya bahwa kalau menikah harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu sahnya pernikahan itu harus dilakukan sesuai dengan agamanya masing-masing dan negara itu hanya mencatat, tidak mengesahkan jadi pernikahan di luar itu berarti pernikahan yang tidak sah,” ujar Ikhsan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  8  =