Ekbis

MUI Tolak Keras Pajak PPN Sembako: Kebijakan Melawan UUD ‘45

Channel9.id – Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak keras rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembilan bahan pokok (sembako).

Menurut Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai rencana tersebut melawan Undang-Undang Dasar 1945 karena pengenaan PPN untuk sembako akan berdampak pada kenaikan harga-harga kebutuhan lainnya.

“Sebenarnya harga sembako naik tidak masalah, asal daya beli masyarakat tinggi. Cuma yang menjadi persoalan sekarang karena pandemi Covid-19, usaha dan pendapatan masyarakat menurun,” ucap Anwar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/6).

Menurut dia, ketika pendapatan masyarakat menurun, ditambah pemberlakuan PPN untuk sembako, maka masyarakat kecil akan sangat terpukul. Terlebih banyaknya pengangguran hingga menyebabkan indeks masyarakat miskin meningkat tajam akibat hantaman pandemi Covid-19.

“Jadi mungkin tidak kurang 40 sampai 50 juta orang akan menjerit akibat kebijakan ini. Mereka menjadi tidak lagi mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, dan bila itu yang terjadi, maka tentu saja tingkat kesejahteraan mereka jelas akan menurun dan kesehatan mereka terancam,” lanjutnya.

Baca juga: Pemerintah Ingin PPN Pertanian Tak Beratkan Petani 2

Lebih jauh, anak-anak rakyat kecil akan kekurangan gizi dan akan menyebabkan terjadinya stunting dalam waktu yang lama sehingga, anak lebih pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir.

“Bila itu yang terjadi, maka hal demikian jelas-jelas akan sangat merugikan bangsa, tidak hanya untuk hari ini tapi juga untuk masa depan,” papar Anwar Abbas.

Oleh karena itu, MUI berharap pemerintah memikirkan ulang rencana pengenaan PPN terhadap sembako karena bila melihat dampaknya, tak sesuai dengan amanat UUD 1945.

“Di dalam Pasal 33 UUD 1945, negara dan atau pemerintah diminta dan dituntut untuk bisa menciptakan sebesar-besar kemakmuran bagi rakyat. Pengenaan PPN ini malah sebaliknya, itu jelas-jelas tidak kita inginkan,” tutupnya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  35  =  42