Channel9.id – Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal digunakan.
Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam menyampaikan, keputusan itu diambil usai Komisi Fatwa MUI menggelar sidang pleno pada Jumat 8 Januari 2021 siang.
Baca juga: Presiden: Vaksinasi Menunggu Izin Penggunaan Darurat BPOM dan Fatwa MUI
Sidang digelar selama hampir dua jam diikuti pimpinan dan anggota komisi fatwa serta tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
“Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat komisi fatwa sepakat bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal” kata Asrorun, Jumat 8 Januari 2021.
Namun, izin penggunaan terkait aspek keamanan vaksin harus menunggu keputusan BPOM.
“Dengan demikian Fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac akan menunggu hasil final dari Badan POM dari aspek Thoyib. Jadi Fatwa utuh akan disampaikan setelah aspek keamanan untuk digunakan,” katanya.
Diketahui, hingga penghujung Desember 2020, total ada 3 juta dosis vaksin Sinovac yang telah didatangkan dari Beijing dan telah didistribusikan ke sejumlah provinsi di Indonesia.
Pemerintah menjadwalkan vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan pada Rabu 13 Januari 2021 mendatang.
Presiden Jokowi akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin. Selain Jokowi, vaksin juga bakal disuntikkan ke para menteri Kabinet Indonesia Maju.
(HY)