Hot Topic Nasional

Muktamar ke-34 NU, Komisi Diniyah dan Qonuniyah Akan Bahas RUU KUHP Hingga Reforma Agraria

Channel9.id – Jakarta. Komisi Diniyah dan Qonuniyah akan membahas empat tema dalam Muktamar ke-34 NU yang digelar pada 22 hingga 23 Desember 2021 di Lampung.

Keempat tema itu adalah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), RUU Perubahan Iklim, dan Reforma Agraria.

“Mulanya kita ada 10 tema. Kemudian kita seleksi sesuai ketentuan. Ketentuan kita pertama soal regulasi sifatnya nasional, kedua melibatkan kepentingan orang banyak, ketiga belum pernah dibahas atau sudah pernah dibahas tapi belum dapat respons positif. Dari 10 tema itu mengerucut kepada 4 tema utama,” ujarnya Ketua Komis Diniyah dan Qonuniyah KH Mujib Qulyubi dalam konferensi pers di TV NU , Kamis 16 Desember 2021.

Baca juga: Panitia Muktamar NU Tekankan Prokes dan Siapkan Mitigasi Covid-19

Dia lantas menjelaskan alasan 4 tema tersebut dipilih. Untuk RUU KUHP, KH Mujib menyatakan, tema itu dipilih karena saat Munas sebelumnya belum mendapatkan respons yang positif.

Untuk RUU PPRT, KH Mujib menyampaikan, perlindungan hukum kepada pekerja rumah tangga sangat lemah bahkan dilemahkan oleh sistem. Dia memandang pekerja rumah tangga masih memiliki mindshet sebagai budak. Oleh karena itu, sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil, NU perlu membahas tema ini.

“Kita harus berpihak, edukasi ke sana. Jangan sampai pekerja rumah tangga itu mindsetnya hamba dan budak. Di sini NU harus hadir,” kata KH Mujib.

Terkait RUU Perubahan Iklim, KH Mujib menyampaikan, NU juga harus ikut berpartisipasi untuk mengatasi fenomena global. Pelibatan NU dalam perubahan iklim bisa dilihat dari pandangan agama.

“Ini juga sesungguhnya keterlibatan NU tidak hanya berjibaku ke nasional tapi juga soal fenomena global. Terlebih soal iklim tidak bisa dipisahkan dengan fenomena alam. Nah keterlibatan NU, bagaimana faktor keagamaan di sana. Apakah perubahan iklim ini bener-bener perbuatan manusia atau memang kehendak Allah. Nah rumusannya akan dibawa dalam muktamar ini,” jelasnya.

Tema terakhir, soal kepentingan rakyat kecil yaitu reforma agraria. KH Mujib menyatakan, banyak masyarakat desa yang sudah lama tinggal di desa dan memanfaatkan lahannya untuk hidup, belum mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah. Padahal, ketiadaan sertifikat itu membuat kehidupan rakyat miskin terancam lantaran sewaktu-waktu lahanya bisa diambil paksa oleh perusahaan besar.

“Ini penting soal pemanfaatan lahan ini. Nah soal ini, akan dibahas lebih lanjut oleh tiga komisi dengan perspektif yang berbeda-beda,” katabya.

“Itu saya kira peranan NU dalam Mukramar untuk turun dan terlibar bukan hanya ngurusi urusan sendiri. Tetapi, kita justru keberpihakan kepada rakyat kecil, keberpihakan kepada iklim , dan juga keberpihakan orang banyak,” pungkasnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

33  +    =  38