Mulai Besok, Calon Penumpang Bandara Juanda Surabaya Wajib Tunjukan Hasil Tes PCR
Nasional

Mulai Besok, Calon Penumpang Bandara Juanda Surabaya Wajib Tunjukan Hasil Tes PCR

Channel9.id-Sidoarjo. Berdasarkan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Mulai besok, Minggu 24 Oktober 2021 Bandara Udara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur akan memberlakukan hasil tes negatif RT-PCR untuk calon penumpang dari dan menuju Bandara Juanda.

“Aturan baru tersebut disosialisasikan kepada kami pada Hari Kamis, Di mana mulai Hari Minggu besok (24/10) calon penumpang yang akan berangkat ataupun menuju Bandara Juanda wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam, yang berlaku sejak surat hasil diterbitkan dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama,” kata Sisyani Jaffar, General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sabtu (23/10/21).

Menurut Sisyani, selama periode sosialisasi kepada calon penumpang, dokumen kesehatan sebagai syarat terbang masih menggunakan aturan sebelumnya.

“Selama 3 hari terhitung tanggal 21 hingga 23 Oktober, calon penumpang dapat menggunakan aturan sebelumnya seperti menuju antarkota dalam Pulau Jawa dan Bali, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau dan Pangkal Pinang dapat menggunakan hasil negatif swab tes antigen, apabila telah vaksin dosis kedua. Jadi hari ini, Sabtu (23/10) adalah batas akhir syarat antigen ke kota tujuan tersebut. Besok atau Minggu (24/10) efektif menggunakan syarat hasil negatif RT-PCR dari dan ke Bandara Juanda,” jelasnya.

Selain itu manajemen Bandara Juanda juga telah berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk membuka help desk.
“Rencananya bagi calon penumpang yang ingin melakukan refund dan reschedule dapat memanfaatkan layanan help desk, yang disediakan pada area customer service maskapai pada lobby Terminal 1 (T1). Ini sebagai langkah antisipasi jika ada calon penumpang yang memutuskan membatalkan atau menunda keberangkatan,” pungkas Sisyani
Pada kesempatan ini Sisyani juga menjelaskan, sesuai SE terbaru Kemenhub, anak usia di bawah 12 tahun sudah dapat melakukan perjalanan udara.

“Pada surat edaran tersebut, dijelaskan untuk usia di bawah 12 tahun kini dapat melakukan perjalanan udara, dengan persyaratan melampirkan hasil negatif tes PCR 2×24 jam, dan wajib didampingi oleh orang tua atau pun keluarga yang dibuktikan dengan membawa kartu keluarga,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

89  +    =  94