KA Lokal Daop 8 Hanya Melayani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
Nasional

Mulai Hari Ini, KA Lokal Daop 8 Hanya Melayani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Channel9.id-Surabaya. Terkait dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Kemenhub No 50 Tahun 2021. Mulai hari ini hingga tanggal 20 Juli mendatang atau selama pemberlakuan PPKM Darurat, keberangkatan KA Lokal Daop 8 Surabaya hanya melayani perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal.

Selain itu setiap penumpang KA lokal juga wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat. Atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (Untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19,” kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Senin (12/7/21).

Baca juga: RSUD Dr Soetomo Surabaya Ubah Kontainer Jadi UGD Pasien Covid-19

Sesuai Instruksi Mendagri No18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal yakni kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar.

Sementara daftar KA Lokal yang beroperasi di wilayah Daop 8 Surabaya adalah KA Ekonomi Lokal dari Stasiun Surabaya Kota – Stasiun Sidoarjo (PP), KRD dari Stasiun Surabaya Kota – Stasiun Bangil (PP).
Kemudian KRD dari Stasiun Surabaya Pasar Turi – Stasiun Lamongan (PP), dan KRD dari Stasiun Indro – Stasiun Surabaya Pasar Turi – Stasiun Sidoarjo (PP).

Setiap petugas di stasiun keberangkatan juga akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

“Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%,” ujarnya.

KAI Daop 8 juga mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat.

Untuk jadwal perjalanan selengkapnya, silahkan cek di aplikasi KAI Access.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

22  +    =  26