Channel9.id-Jakarta. Bank Indonesia (BI) berkomitmen untuk menurunkan biaya layanan transfer dana melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). BI akan menurunkan biaya menjadi lebih murah dari yang berlaku saat ini sebesar Rp 5000.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Edi Susianto mengatakan, layanan transfer dana dari bank ke nasabah yang tadinya Rp 5.000 akan menjadi Rp 3.500, yang akan berlaku mulai 1 September 2019.
“Pricing SKNBI yang dikenakan ke nasabah, saat ini biaya transfer yang boleh dikenakan nasabah maksimal Rp 5.000 per transaksi, ke depan jadi Rp 3.500 per transaksi,” ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Edi menjelaskan, biaya transfer ini akan lebih murah setelah BI mengimplementasikan platform BI Fast Payment atau BI Fast.
Sementara itu, batas atas transfer dana dinaikkan dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar. Layanan pembayaran reguler yang tadinya maksimal Rp 500 juta juga ditingkatkan menjadi Rp 1 miliar.
“Ini semua untuk meningkatkan transaksi, berikan layanan yang lebih cepat, dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat untuk transaksi yang lebih besar nominalnya,” tegasnya.