Channel9.id – Jakarta. Musyawarah diversi perkara AG (15) terkait kasus penganiayaan David Ozora (19) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berakhir buntu (deadlock).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan, musyawarah diversi berakhir deadlock lantaran pihak keluarga korban menolak adanya musyawarah tersebut.
“Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim anak Sri Wahyuni Batubara bahwa pihak keluarga korban tidak bersedia (diversi). Artinya, mereka menolak penyelesaian kasus melalui musyawarah,” ucap Djuyamto kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Dengan demikian, kata Djuyamto, agenda hari ini dilanjutkan ke sidang pokok perkara. Namun, Djuyamto mengatakan dalam sidang pokok perkara nanti tidak ada agenda penuntutan.
“Sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Hakim yang bersangkutan juga sudah menyampaikan bahwa hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama,” tutur Djuyamto.
“Nanti sidang pertama tidak ada pembacaan tuntutan, hanya pembacaan surat dakwaan,” sambungnya.
Pantauan Channel9, proses musyawarah diversi AG berlangsung tertutup dan hanya sekitar 30 menit.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni menegaskan pihak David menolak proses diversi dalam perkara AG. Ia juga memastikan musyawarah diversi akan berakhir buntu (deadlock).
“Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak, kalau korban menolak. Jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock, jadi langsung masuk pokok materi seperti itu,” ujar Melissa kepada awak media, Selasa (28/3/2023).
Untuk diketahui, AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20). Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Besok, Sidang Musyawarah Diversi AG, Pihak Keluarga David Pastikan Deadlock
HT