Hukum

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Korupsi Laptop

Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Gugatan ini diajukan kuasa hukum Nadiem ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Bapak Nadiem Anwar Makarim,” kata tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, di pelataran gedung PN Jakarta Selatan, Selasa.

Hana menyampaikan, pihaknya menggugat penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Menurutnya, dugaan kerugian negara pada proyek Chromebook yang disebut terjadi di era Nadiem seharusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata Hana.

“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucapnya.

Di samping itu, terdapat sejumlah substansi lain dalam gugatan tersebut. Namun, Hana enggan menjabarkan lebih lanjut.

“Cukup nanti di pengadilan saja,” ucap Hana.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop chromebook pada tahun 2019–2022. Kejagung menyebut kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Hal lain yang ditelusuri penyidik adalah investasi Google ke PT GoTo Gojek Tokopedia pada 2020. Gojek adalah perusahaan yang didirikan oleh Nadiem. Perusahaan tersebut bermerger dengan Tokopedia pada 2021. Penyidik menelusuri apakah dipilihnya Chromebook berkaitan dengan investasi Google ke Gojek. Chromebook adalah produk Google.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  2  =