Hot Topic Hukum

Nadiem Makarim Siap Diperiksa terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” kata Nadiem dalam konferensi pers di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Ia juga menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap pengusutan kasus tersebut.

“Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” ujarnya.

Selama menjabat sebagai menteri, ia mengklaim setiap kebijakan dirumuskan dengan azas transparansi, keadilan, dan itikad baik.

“Saya percaya bahwa proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan itikad baik dan mana yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya,” tuturnya.

Terkait polemik pengadaan perangkat pembelajaran digital yang tengah diusut Kejagung, Nadiem menyebut Kemendikbudristek saat itu melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop, modem 3G, dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu empat tahun.

Ia menyebut, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mitigasi yang dilakukan kementeriannya saat terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan,” kata Nadiem.

Selain mendukung pembelajaran jarak jauh, ia mengatakan perangkat TIK juga menjadi alat peningkatan kompetensi guru, tenaga pendidikan serta untuk pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK).

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2023. Kejagung menyebut proyek itu menggunakan dana senilai Rp9,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menuturkan, penyidik menemukan indikasi persekongkolan atau pemufakatan jahat. Ia melanjutkan, hal ini dilakukan melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

“Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” kata Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Padahal, kata Harli, hal itu bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Ia mengatakan hasil uji coba yang dilakukan pada 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit laptop berbasis Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.

Lebih lanjut, Harli mengatakan anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun. Angka itu terdiri dari Rp3,58 triliun yang merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).

Meski begitu, Harli mengatakan pihaknya masih terus menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop tersebut. Kejagung juga belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  3  =