Pakar Komunikasi Puji Pembentukan KKEP Peninjauan Kembali Terhadap Brotoseno
Nasional

Nasib AKBP Brotoseno, Lemkapi: Sepenuhnya Kewenangan Sidang KKEP

Channel9.id – Jakarta. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan keputusan terkait nasib AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri karena perkara korupsi sepenuhnya kewenangan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Putusan itu sepenuhnya berada di tangan sidang KKEP dan kami yakin tidak ada sama sekali dalam putusan ini adanya campur tangan Kapolri,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 1 Juni 2022.

Dia mengatakan, KKEP tidak merekomendasikan Brotoseno dipecat karena pemberi suap divonis bebas oleh hakim.

Baca juga: Propam Polri Ungkap Alasan Tak Pecat AKBP Raden Brotoseno

Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dan ada pernyataan dari atasannya yang menyatakan yang bersangkutan berkinerja baik selama menjadi polisi.

Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini melihat Divisi Propam Polri sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku saat menangani perkara Brotoseno.

“Semua putusan terhadap Brotoseno melalui pertimbangan yang matang. Kami ajak semua pihak menghormati sepenuhnya putusan KKEP,” kata pemerhati Kepolisian ini.

Brotoseno yang kala itu menjabat Kepala Unit V di Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena menerima suap saat menangani perkara korupsi cetak sawah di Kalimantan pada 2012-2014.

Ia ditangkap oleh tim Bareskrim pada 2016 dan tahun 2017 dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan vonis hukuman pidana 5 tahun penjara.

Sejak 15 Februari 2020, Brotoseno telah bebas bersyarat.

Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, putusan KKEP untuk Brotoseno telah final.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (30/5/2022), Ferdy mengatakan, bentuk pelanggaran Brotoseno yang terungkap di sidang KKEP adalah menerima suap dari tersangka korupsi.

Namun, Brotoseno lolos dari sanksi pemecatan. Dia dijatuhi sanksi meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan dimutasi bersifat demosi.

“Dalam pada itu AKBP Raden Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” kata Ferdy.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

77  +    =  80