Channel9.id – Jakarta. Eks Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin telah resmi bebas, Kamis (13/8). Nazaruddin bebas setelah selesai menjalani hukuman pidana dalam kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring dan pencucian uang.
Nazaruddin sebelumnya mendekam di penjara sejak tahun 2011. Dia divonis selama 13 tahun penjara. Seharusnya Nazaruddin baru bebas pada 2024. Namun, Nazaruddin mendapatkan remisi selama 4 tahun.
Menurut Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Nazaruddin mendapatkan potongan hukuman lantaran berstatus Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yakni KPK.
Sehingga menurut hitungan, Nazaruddin bebas murni pada 13 Agustus 2020. Tetapi Nazaruddin sebenarnya sudah keluar dari penjara sejak 14 Juni 2020 melalui program cuti menjelang bebas (CMB).
Nazaruddin menyampaikan, divonis selama 13 tahun penjara merupakan hikmah. Dia pun bersyukur bisa melewati masa pidana tersebut hingga akhirnya bebas.
“Bagi saya ini perjalanan yang harus saya lewati, yang pasti saya bersyukur alhamdulillah, semua ini ada hikmahnya,” kata Nazaruddin.
Nazaruddin mengaku, ke depan akan fokus memperdalam ilmu agama.
“Kalau soal di dunia biar Allah SWT yang mengatur, karena yang penting saya fokus saja mengejar akhirat. Bagaimana bisa bangun masjid, bisa bangun pesantren, ke depannya akan saya lakukan,” kata Nazaruddin.
Dia pun mengaku akan membangun tempat ibadah dan pesantren.
“Saya InsyaAllah akan bangun masjid (dan) pesantren yang benar-benar akan menjadi background Indonesia ke depannya. Kita sebagai umat Muslim terbesar di dunia kan. Di Bogor (pesantrennya) InsyaAllah nanti pasti saya kasih tahu kepada rekan media, di mana titik-titiknya,” lanjutnya.
Di tempat sama, pembimbing Bapas Bandung, Budiana, menyatakan Nazaruddin telah menuntaskan administrasi pembebasannya.
Budiana menyebut Nazaruddin selalu menaati aturan wajib lapor sekali dalam sepekan sejak mendapat cuti menjelang bebas (CMB) pada 14 Juni 2020. Selain itu, Nazaruddin juga menjalani bimbingan dengan baik.
“Selama menjalani bimbingan yang bersangkutan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, di antaranya adalah kewajiban lapor diri setiap satu Minggu sekali, sampai terakhir hari ini sudah 9 kali lapor ya,” katanya.
(HY)