Channel9.id – Jakarta. Tagar Jangan Percaya ACT kini sedang ramai diperbincangkan hingga melambung di Trending Topic Twitter sampai Senin 4 Juli 2022. Tagar tersebut menjadi trending lantaran adanya dugaan serius penyalahgunaan dana atau korupsi di tubuh Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dugaan penyalahgunaan dana itu ditulis lengkap dalam laporan investigasi Majalah Tempo Edisi Juli dengan judul ‘KANTONG BOCOR DANA UMAT Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap limbung karena pelbagai penyelewengan.
Sejumlah netizen lantas meminta Mabes polri untuk mengusut kasus ini. Pun pemerintah diminta untuk mencabut izin mereka.
“Sering ditegaskan agar @DivHumas_Polri @Kemenkumham_RI@kemendagri membongkar dana ZIS yg dikumpulkan Aksi Cepat Tanggap yg diduga dikirim ke LSM teroris & u/memperkaya pribadi-2. Cabut izin ACT, tangkap pengurusnya, & sita semua uang ZIS ACT: kembalikan ke umat via @Kemenag_RI,” tulis akun @Ayang_Utriza.
“Kami sudah tegaskan berulang kali: jangan kasih izin ke LSM/yayasan yg bukan Ormas u/menjadi pengumpul dana ZIS umat. Mereka hanya jejaring 1 ideologi politik. BAZIS hanya boleh u/ormas Islam yg punya massa & struktur pusat-desa di NKRI: NU, MD, NW, JW, MA, Perti, Khoirot, dll,” cuit akun @Ayang_Utriza lagi.
Dengan adanya informasi kebocoran dana tersebut, warganet pun mendesak Polri, Kemenkumhan dan Kemendagri untuk dapat membongkar dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh ACT tersebut.
Banyak dari warganet memberikan kritikan dan sindiran dengan beragam kalimat yang tajam. Dan tagar Jangan Percaya ACT pun semakin trending di Twitter.
“Gaji sebulan 250 juta. Presiden? Bukan Menteri? Bukan Ketum PBNU atau PP Muhammadiyah? Bukan Tapi pimpinan sebuah lembaga donasi. Duitnya dari umat. Memang enak ngurusi umat yg modalnya percaya dan husnuz zhan. Entar kalau disenggol langsung pada ngamuk bawa2 kitab suci,” tambah akun @na_dirs.
“Pengikutnya dilarang protes, nggak ada yang perlu disesali,” cuit akun @amrudinnejad_ sembari kembali menyematkan gambar sampul majalah tempo berjudul ‘Kantong Bocor Dana Umat’.
Sebagai informasi, dilansir dari laman ACT, tanggal 21 April 2005, Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
ACT adalah organisasi nirlaba profesional yang memfokuskan kerja-kerja kemanusiaan pada penanggulangan bencana mulai fase darurat sampai dengan fase pemulihan pasca-bencana.
Organisasi ini pertama kali melakukan aksinya sejak tahun 1994 di Liwa, Lampung Barat dalam merespons bencana gempa bumi.
HY