Hot Topic Nasional

Ngabalin Bela Al-Zaytun, Sebut Pihak yang Hina Panji Gumilang Bermoral Rendah

Channel9.id – Jakarta. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin membela Pondok Pesantren Al-Zaytun dari tuduhan menyebarkan ajaran menyimpang.

Ngabalin memastikan tidak ada ajaran-ajaran sesat di pondok pesantren itu. Ia menyebut Panji Gumilang adalah ulama cerdas, keturunan kader Masyumi, dan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Selain itu, ia menilai Al-Zaytun merupakan ponpes yang sudah lama berdiri.

“Karena pesantren hebat, pesantren luar biasa, pesantren terbesar, maju di Asia Tenggara, kenapa bisa begitu? Karena tokoh ulama besar profesor, doktor, Tuan Syekh Panji Gumilang. Itu kan bukan pesantren yang sehari-dua hari dibangun, pesantren yang sudah berpuluh-puluh tahun,” kata Ngabalin kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

“Tidak mungkin muridnya yang ratusan ribu begitu kalau orang tua santri itu tidak mempercayakan Panji Gumilang dan Al-Zaytun, karena percaya orang seluruh Indonesia dari Aceh sampai Papua. Kan kakakku di Papua, di Fakfak,” sambungnya.

Ketua Umum PP Badan Koordinasi Mubaligh Se-Indonesia (Bakomubin) itu mengatakan sudah banyak pula keluarga yang menitipkan anak-anaknya untuk sekolah di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Ngabalin mengaku keluarganya juga ada yang menimba ilmu di sana. Menurutnya, tak ada yang salah dengan ajaran di Al-Zaytun.

“Anak abang saya itu sekolahnya di Al-Zaytun, baik-baik saja. Dia menjadi anak yang saleh, anak yang baik-baik saja. Waktu bapaknya, kakakku, waktu tanya dia kasih sekolah anak pesantren, dia bilang ‘saya kasih masuk ke Al-Zaytun’, ‘oh ya, nanti saya yang antarkan, nanti saya kasih sekolah ke Al-Zaytun’,” tuturnya.

Ngabalin kemudian mempertanyakan kenapa Al-Zaytun disorot menjelang adanya pemilu. Ngabalin pun heran setiap akan pemilu Panji Gumilang diganggu.

“Kenapa tiba-tiba Al-Zaytun setiap 5 tahun itu kok seperti agenda lima tahunan, setiap mau pemilu pasti Al-Zaytun dan Panji Gumilang itu diganggu. Kenapa orang begitu sangat zalim memberikan penilaian yang begitu sangat hina terhadap Panji Gumilang dan Al-Zaytun, rendah sekali moral manusia-manusia yang tidak punya peradaban sampai menuduh orang boleh berzina di situ ditebus dengan 2 juta, macam-macam,” jelasnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang sudah diperiksa Bareskrim Polri pada pada Senin (3/7/2023). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.

Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap para saksi dan saksi ahli, termasuk terlapor Panji Gumilang. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya juga sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahal penyidikan.

“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama. Sementara,” kata Djuhandani usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Namun, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada pasal atau pidana lain dalam kasus Ponpes Al Zaytun. “Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya,” ujar Djuhandani.

Kasus dugaan penistaan agama itu sendiri diusut berdasarkan dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Baca juga: Kini Dibekukan, Ridwan Kamil Sebut Perputaran Aset Al-Zaytun Sangat Besar

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =