Channel9.id – Jakarta. Arfan Jaya (45), orang tua murid SMA Negeri 7 Rejang Lebong, Bengkulu, yang mengketapel mata guru olahraga telah menyerahkan diri ke kepolisian. Sambil menangis, Arfan meminta maaf kepada Zaharman karena telah membuat mata kanannya buta permanen.
Arfan mengaku penganiayaan itu dilakukannya karena khilaf setelah mendengar kabar anaknya ditendang oleh Zaharman.
Diketahui, kasus kekerasan itu bermula saat Zaharman mendapati muridnya merokok di kantin sekolah. Lantaran tegurannya tak digubris oleh siswa tersebut, Zaharman emosi hingga akhirnya menendang anak tersebut dan mengenai bagian wajah.
“Saya memohon maaf sedalam-dalamnya kepada guru yang telah saya lukai, maafkan saya atas tindakan itu,” kata Arfan Jaya sambil menangis, Senin (7/8/2023).
Arfan juga mengatakan, saat dirinya mengetahui batu ketapelnya mengenai mata korban, dirinya langsung melarikan diri karena ketakutan. Ia juga takut menyerahkan diri karena khawatir menerima kekerasan fisik dari kepolisian.
“Takut pak, takut dipukul polisi pak,”lanjutnya.
Arfan mengaku sangat menyesal dengan kejadian tersebut. Apalagi sampai membuat mata Zaharman mengalami kebutaan dan memohon maaf kepada Zaharman.
“Menyesal sekali pak, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujarnya.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon mengatakan Arfan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Arfan sempat melarikan diri usai menganiaya korban
Juda mengungkapkan, penganiayaan itu dilakukan tersangkan menggunakan ketapel dengan peluru batu bulat tidak beraturan seukuran jempol kaki.
Tembakan ketapel yang dilepaskan tersangka pun mengenai bola mata sebelah kanan korban hingga mengeluarkan darah.
“Selanjutnya korban berupaya menyelamatkan diri berjalan ke bawah pohon palem sambil memegang mata kanannya yang terluka, setelah itu tersangka kembali melemparkan batu menggunakan ketapel ke arah korban dari sisi kanan namun tidak mengenai korban,” tutur Juda.
Melihat korban matanya berdarah, pelaku dan anaknya kemudian langsung kabur dari lingkungan sekolah dengan sepeda motor dan pulang ke rumah. Sedangkan korban dibawa oleh para guru ke Puskesmas Kepala Curup dan kemudian dirujuk ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Arfan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong pada Sabtu (5/8/2023) malam didampingi istri dan kerabatnya.
Diketahui, selama 4 hari kabur, Arfan Jaya berpindah-pindah sebanyak tujuh lokasi.
“Tersangka ini pada Sabtu malam tanggal 5 Agustus 2023 sekitar pukul 23.05 WIB diserahkan oleh warga dan keluarganya ke Polres Rejang Lebong,” kata Juda.
Ia memastikan polisi akan menangani perkara ini secara optimal, mengingat korban sampai mengalami cacat permanen akibat ulah pelaku.
“Saat pelarian telah berpindah pindah tempat sebanyak 7 lokasi agar tidak diketahui polisi,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, Arfan dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun.
Baca juga: Orangtua Ketapel Guru hingga Buta, FSGI Dorong Dinas Pendidikan Bengkulu Evaluasi Perlindungan Guru
HT